Pj Wali Kota Bambang Tirtoyuliono Target Pemkot Bandung Kembali Raih WTP dari BPK RI

- News
  • Bagikan
Pj Wali Kota Bambang Tirtoyuliono menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemkot Bandung kepada BPK RI, Senin, 26 Maret 2024
Pj Wali Kota Bambang Tirtoyuliono menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemkot Bandung kepada BPK RI, Senin, 26 Maret 2024. (HO Pemkot Bandung)

HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Penjabat (Pj) Wali Kota Bambang Tirtoyuliono menargetkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun opini itu menjadi kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Bambang Tirtoyuliono menegaskan misi tersebut di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat (Jabar), Jalan Moh Toha, Bandung. Dia pun menyerahkan laporan keuangan unaudited dalam pertemuan yang berlangsung Senin, 25 Maret 2024.

“Saya berharap, hasil (laporan keuangan unaudited) tahun ini bisa lebih baik dari sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ungkapnya melansir laman resmi Pemkot Bandung pada Selasa, 26 Maret 2024.

Sementara Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyebut tiga kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda). Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 56.

Pertama, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kemudian menyampaikannya kepada Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Hal tersebut dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). LKPD tersebut pun harus disampaikan Gubernur/Wali Kota/Bupati kepada BPK RI paling lambat tiga bulan pasca tahun anggaran berakhir.

“Dasar hukum yang kami gunakan di sini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004. Itu tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ada juga UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” tutur Sudarminto Eko Putra. 

Selain itu, Sudarminto menjelaskan empat tujuan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mulai dari menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menilai kecukupan pengungkapan.

Stay connect With Us :
  • Bagikan