HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberi ultimatum ke pemilik tempat hiburan malam (THM). Mereka mengancam bakal menyegel usahanya apabila tetap membandel selama Ramadan 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menegaskan, THM harus tutup selama bulan suci. Jika ada yang melanggar jam operasional, mereka pun siap menindak tegas dengan melakukan penutupan usaha.
Mujahid Syuhada mengaku, pihaknya bakal terus mengawasi THM yang ada di KotaKembang. Dia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan andai terjadi pelanggaran untuk kemudian melakukan tindak lanjut.
Salah satu contoh tindak lanjutnya adalah Hi Hiden Club Belvieu Hotel di Jalan Setiabudhi. THM itu diduga melanggar jam operasional selama Ramadan atas laporan pengaduan dari masyarakat.
“Kita langsung cek ke lokasi (Senin, 25 Maret 2024). Setelah berdialog dengan pengelola, kita dapati telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ungkapnya melansir laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.
Mujahid Syuhada menambahkan, pihaknya bakal memanggil pengelola pada Rabu, 27 Maret 2024. Itu untuk mendapat keterangan lebih lanjut dan memberi teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.