Bantuan Pangan Beras Tahap I 2024 di Jabar Sesuai Data
Kepala DKPP Jabar, M Arifin Soedjayana mengaku, sumber data KPM program CPP bersumber dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) yang menyusunnya.
M Arifin Soedjayana melanjutkan, data tersebut berlanjut ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kemudian dengan penugasan kepada Perum Bulog untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras.
“Mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024. Itu berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024,” ujarnya.
Jabar menindaklanjuti Surat Kepala Bapanas Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023, tanggal 29 Desember 2023. Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 yang tertuju kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Koordinasi dan kolaborasi pun terjadi antara DKPP Jabar, Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jabar dan Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Juga Perum Bulog Wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog Wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2 serta kedinasan terkait di kabupaten/kota. (*)