HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin menanggapi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Adapun Ranperda itu diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa, 23 April 2024. Dia mengikuti dua agenda, yang mana pertama ialah Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat.
Agenda rapat pertama terlaksana berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat. Mereka menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita.
“Perubahan tersebut kami tetapkan pada rapat paripurna kali ini,” ungkap Taufik Hidayat melansir laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada Rabu, 24 April 2024.
Kemudian agenda kedua adalah Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar. Bey Machmudin pun menyampaikan, dalam Rapat Paripurna yang telah terlaksana pada 19 April 2024 lalu, Badan Pembentukan Perda telah menyampaikannya.
Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi.
“Ketiga ranperda prakarsa ini tidak lain adalah untuk perlindungan masyarakat. Juga kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” tutur Pj Gubernur Bey Machmudin. (*)