HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pertanian Organik. Dia menyampaikan jawabannya kepada seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar).
Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung pada Selasa, 30 April 2024. Dia turut memberi jawaban terhadap satu Ranperda lainnya, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045.
Pj Gubernur Bey Machmudin menuturkan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada Jumat, 19 April 2024 lalu. Waktu itu, seluruh fraksi DPRD Jabar telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Dia memandang, Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik tersusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan. Terutama, dalam peningkatan produksi dan produktivitas serta mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan.
Bey Machmudin mengatakan, pihaknya telah berupaya memenuhi sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap maupun berkelanjutan. Juga meningkatkan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani dan serta manajemen pasar.
“Inilah merupakan bentuk komitmen kami (Pemerintah Provinsi/Pemprov Jabar) dalam bidang pertanian yang berkelanjutan. Juga tidak merusak lingkungan,” ungkapnya pada Selasa, 30 April 2024.
“Kami juga membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk para anggota dewan yang terhormat. Mari bersama-sama menyusun regulasi-regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif. Juga bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya Jawa Barat,” lanjutnya.
Bey Machmudin lalu memberi tanggapan untuk Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Dia menilai, proses perencanaan harus terlaksana melalui pendekatan teknokratis, partisipatif dan politis.
Dia juga menyebut pendekatan secara bottom-up dan top down, holistik dan tematik, integratif dan spasial. Serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehingga kami mengharapkan, proses ini dapat bersifat transparan. Juga dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)