HERALDJABAR.COM, SUKABUMI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi menetapkan satu tersangka pelaku penyimpangan seksual. Dialah S dengan usia 14 tahun yang nekat membunuh seorang anak di bawah umur (ABH).
S melakukan aksi kejinya terhadap bocah berusia 6 tahun di Kampung Cijarian, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 16 Maret 2024 silam. Kepala Polresta (Kapolresta) Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo yang menjelaskannya dalam konferensi pers.
AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan tersebut berawal ketika gegernya warga setempat. Mereka menemukan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman dua meter sekira pukul 06:00 WIB pada Minggu, 17 Maret 2024.
Polresta Sukabumi pun mengamankan terduga pelaku, yakni S beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et repertum.
“Pengungkapan kasus ini berawal ketika adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam dua meter oleh warga. Menduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban setuju untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. Yang mana, keluarga telah semput menguburkan korban sebelumnya,” ungkap Kapolresta Sukabumi.
“Dari proses ekshumasi inilah keluarga mengetahui terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Akhirnya, proses penyidikan terus kami lakukan dan berhasil mengungkap peristiwa ini pada 28 April 2024. Kami mengamankan seorang ABH sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban,” lanjutnya.