HERALDJABAR. ID – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin
dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.
Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta , Blok F, Kota Cimahi.
Dia melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG.
Kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi diluar materi hukum.
Kuasa hukum pelapor, Felicia menjelaskan bahwa persidangan kasus kliennya berjalan lancar
“Pada sidang hari ini,tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini.’Ujar Felicia pada wartawan di PN Bandung.
Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan.
“Saksi fokus terhadap masalah hukum terdakwa, dimana keterangan saksi memenuhi unsur unsur dan fakta hukum dalam kasus ini, bukan fakta lain diluar hukum,” ujarnya usai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.(*)