HERALDJABAR.COM, BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka. Dalam giat tersebut, mereka membahas dua agenda penting pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Topik pertama adalah rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kota Banjar. Kedua, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Meeting Room Toserba Pajajaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Soni Harison turut menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat penting lainnya. Salah satunya, Asisten Sekretaris Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar.
Ada pula Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Banjar. Hingga para perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar.
“Rapat Pleno Terbuka ini menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkada Jabar (Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat) 2024. Itu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar,” ujar Soni Harison.
KPU Kota Banjar sendiri menggelar Rapat Pleno Terbuka atas dasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Itu tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Pedoman lainnya adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. (*)