KPU Sukabumi Beri Wejangan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

- Jabar, Politik
  • Bagikan
KPU Kota Sukabumi menggelar Diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Balai Kota pada Senin, 12 Agustus 2024. (HO KPU Kota Sukabumi)
KPU Kota Sukabumi menggelar Diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Balai Kota pada Senin, 12 Agustus 2024. (HO KPU Kota Sukabumi)

HERALDJABAR.COM, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi kembali berkegiatan menyambut Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat (Pilkada Jabar) 2024. Terbaru, mereka menggelar Diseminasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Balai Kota Sukabumi pada Senin, 12 Agustus 2024.

Sekadar informasi, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat tentang tata cara pencalonan dalam pemilihan umum (Pemilu). Baik untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peserta dari kegiatan tersebut adalah para perwakilan seluruh partai politik (parpol) di tingkat Kota Sukabumi. Hadir pula Mohammad Hasan Asari yang menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Sukabumi.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada Jabar 2024. Tujuannya, memastikan pihak yang berkepentingan memahami persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

“Kami ingin memastikan, setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap. Sehingga, prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Imam Sutrisno menambahkan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) dalam kegiatan tersebut. Adapun maksudnya, memberi pemaparan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

Hal tersebut bertujuan agar penyusunan visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat selaras dengan aspirasi masyarakat. Yang mana, tentu saja aspirasi masyarakat tersebut telah termuat dalam RPJPD dan RPJMD Kota Sukabumi.

”Aturannya ada dalam PKPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. Ini untuk memastikan, pilkada yang terlaksana berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD,” pungkasnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan