Perempuan Si Penjual Lumpia Korban Konspirasi Narkotika, Ryry Azhary Hadapi Vonis Dengan Tuntutan Sangat Berat

- Hukum
  • Bagikan
Si Penjual Lumpia Asal Bandung RyRy Azhari menghadapi sidang vonis dengan tuntutan berat, Ryry diduga korban konspirasi narkotika

HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang kasus narkotika yang menyeret Ryry Azhary, seorang penjual lumpia asal Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (8/10/2024). Ryry didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 38,6871 gram, namun tim pengacaranya mengklaim ia hanyalah korban konspirasi dalam kasus ini.

Dalam sidang yang awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, majelis hakim justru menunda putusan dengan alasan musyawarah belum selesai. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Ryry diminta untuk membersihkan rumah kontrakan milik kakaknya, Roby Sonjaya, yang baru saja digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Selama proses pembersihan, Ryry diawasi oleh polisi. Dua hari kemudian, saat hendak membuang sampah dari kontrakan tersebut, Ryry ditangkap oleh pihak berwenang dan dituduh terlibat dalam kepemilikan narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, Ryry hanya membantu kakaknya dan tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa kontrakan sudah berada di bawah pengawasan kepolisian sejak penggerebekan, dan segala aktivitas Ryry dilakukan atas perintah aparat.

Pledoi: Ryry Korban Konspirasi

Dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar sebelumnya pada 24 September 2024, tim kuasa hukum Ryry, yang dipimpin oleh Marco Van Basten Malau SH, menyampaikan bahwa Ryry hanyalah korban dari konspirasi besar. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Ryry dengan kepemilikan atau peredaran narkotika. Selain itu, tes urine Ryry juga menunjukkan hasil negatif, mendukung klaim bahwa ia tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.

Tim kuasa hukum juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk tidak adanya bukti transaksi atau keterlibatan Ryry dalam distribusi narkoba. Kesaksian dari Wahyati, yang membantu Ryry membersihkan kontrakan, juga memperkuat pembelaan bahwa polisi sudah berada di lokasi saat mereka bekerja.

Tanggapan Pengacara

Usai ditundanya sidang vonis, Marco Van Basten Malau SH mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan obyektif. Pledoi kami lengkap, dengan bukti saksi, surat, dan ahli, yang menunjukkan bahwa Ryry tidak bersalah,” ujarnya.

Pihak pengacara juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil, mengingat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak terbukti dalam persidangan. Mereka meminta agar Ryry dibebaskan dari segala tuduhan.

Kasus Menarik Perhatian Publik

Kasus Ryry Azhary telah menjadi perhatian luas, mengingat adanya tuduhan konspirasi dan kesalahan prosedur dalam penyidikan. Banyak yang menantikan hasil akhir sidang ini, yang bisa menentukan nasib Ryry sebagai korban atau pelaku dalam kasus yang penuh kontroversi ini.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, di mana nasib Ryry Azhary akan ditentukan oleh vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. ***

Stay connect With Us :
  • Bagikan