Kasus Dago Elos: Dua Terdakwa Hadapi Tantangan Terakhir Sebelum Sidang Putusan

- Hukum
  • Bagikan
Kasus Dago Elos kembali disidangkan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa

HERALDJABAR, BANDUNG – Sidang kasus pemalsuan dokumen terkait lahan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, memasuki fase krusial. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, dua terdakwa, Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller, menjalani agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ini menarik perhatian, meski tidak ada kerumunan massa yang biasanya meramaikan suasana pengadilan.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, tetapi suasana di ruang 1 PN Bandung terasa sepi, dengan banyak bangku pengunjung kosong. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu dipadati pengunjung. Meskipun ada beberapa orang yang duduk lesehan, tidak terlihat demonstrasi atau orasi di luar gedung.

Pledoi Dibacakan oleh 14 Kuasa Hukum

Pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari 14 pengacara, yang melakukannya secara bergantian. Majelis hakim, yang dipimpin oleh M. Syarif, SH., mengingatkan bahwa pembacaan pledoi harus selesai sebelum pukul 14.00 WIB. Ketika tim pengacara meminta izin untuk menambahkan beberapa poin, majelis hakim menegaskan, “Sidang harus selesai pukul 14.00 WIB.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam penggunaan dan pembuatan surat palsu antara 28 November 2016 dan 24 Agustus 2017. Tindakan ini diduga dilakukan di PN Kelas I A Khusus Bandung, dengan maksud untuk menimbulkan hak atau perikatan yang merugikan pihak lain.

Diketahui bahwa terdakwa I, Heri Hermawan Muller, dan terdakwa II, Doddy Rustandi Muller, mengklaim sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller, yang telah ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A Cimahi. Namun, dalam proses gugatannya, mereka menggunakan bukti palsu, termasuk Akta Kelahiran yang telah dimodifikasi.

JPU mengungkapkan bahwa kutipan akta kelahiran yang digunakan oleh kedua terdakwa tidak mencantumkan nama “Muller,” dan tidak ada permohonan perubahan nama yang diajukan secara resmi ke pengadilan.

Menunggu Keputusan Majelis Hakim

Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, yang disampaikan secara lisan dan menegaskan untuk tetap pada dakwaan semula. Tim kuasa hukum terdakwa juga memilih untuk tidak memberikan sanggahan tambahan terhadap dakwaan tersebut.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakim PN Bandung yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Dengan tensi yang semakin tinggi, masyarakat menantikan hasil dari sidang ini, yang berpotensi berdampak pada kasus-kasus serupa di masa mendatang.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan