HERALDJABAR, BANDUNG – Peran mantan Bupati Sumedang Ade Irawan menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi mega proyek pembangunan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang merugikan negara sebesar Rp329,7 miliar. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (9/10/2024) ini menghadirkan saksi-saksi dari instansi pemerintah Kabupaten Sumedang yang membahas proses penerbitan izin prinsip dan peta lokasi proyek tol tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Panji Surono, saksi Idah Khoirah, Kabid Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang, dan beberapa saksi lainnya dicecar pertanyaan seputar peran Ade Irawan dalam penerbitan izin yang diduga membuka jalan bagi manipulasi nilai ganti rugi. Menurut kesaksian, penerbitan izin prinsip dan lokasi untuk proyek tol pada 2014, yang melibatkan perubahan status lahan, berada di bawah persetujuan langsung Ade Irawan selaku Bupati Sumedang saat itu.
“Proses izin ini mengikuti mekanisme yang ditetapkan, namun semua prosedur berakhir di meja Bupati Sumedang, Ade Irawan, yang memberikan keputusan final,” ungkap Idah Khoirah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Manipulasi Ganti Rugi Tanah
Sidang ini juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Cisumdawu, yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta. Manipulasi ini dilakukan dengan menggelembungkan nilai ganti rugi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Terdakwa utama dalam kasus ini, Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Wisata Raya, bersama empat terdakwa lainnya, diduga terlibat dalam skema ini.
Selain Dadan, terdakwa lainnya seperti Atang Rahmat, anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Agus Priyono, Ketua Satgas B Tim P2T, juga didakwa atas peran mereka dalam manipulasi data kepemilikan dan penilaian lahan. Manipulasi tersebut melibatkan proses penerbitan izin yang disahkan oleh mantan Bupati Ade Irawan.
Peran Krusial Ade Irawan
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mekanisme penerbitan izin yang diterbitkan oleh Ade Irawan. Saksi menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan setelah melalui tahapan administrasi dan verifikasi dari dinas terkait, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati.
Majelis hakim menyoroti pentingnya peran Bupati dalam proses tersebut, dan bagaimana keputusan Ade Irawan menjadi kunci dalam melancarkan proyek yang kini terjerat kasus korupsi besar.
Skandal yang Menggerogoti Proyek Infrastruktur
Kasus korupsi mega proyek tol Cisumdawu ini membuka mata publik terhadap praktik kotor di balik proyek infrastruktur yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat. Manipulasi nilai ganti rugi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk mantan Bupati Sumedang, menjadi salah satu faktor utama yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sidang ini masih akan berlanjut, dan sorotan terus tertuju pada peran mantan Bupati Ade Irawan dalam penerbitan izin yang terkait dengan manipulasi dalam proyek ini. Terdakwa lainnya, termasuk pejabat BPN dan pihak swasta, juga menghadapi tuntutan berat atas peran mereka dalam memperbesar kerugian negara.***