HERALDJABAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana dalam sidang yang berlangsung ricuh pada Kamis, 10 Oktober 2024. Putusan hakim Eman Sulaeman memicu tangisan dan kemarahan di ruang sidang yang penuh sesak.
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian publik ini mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 10 Oktober 2024. Di hadapan puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang VI, hakim ketua Eman Sulaeman menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga terdakwa yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.
Vonis Hakim:
Hakim Eman Sulaeman menyatakan ketiga terdakwa, Devara Putri Prananda, Didot Alifiansyah, dan Mohammad Reza Suastika, terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana matang yang menewaskan korban secara keji. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
“Tindakan kalian telah menghilangkan nyawa seseorang secara sadis dan menimbulkan keresahan besar di masyarakat,” tegas hakim Eman saat membacakan putusan. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di pengadilan, hal tersebut tidak mengurangi bobot kejahatan mereka yang sangat berat. Atas pertimbangan ini, hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup sebagai ganjaran setimpal bagi ketiganya.
Ricuhnya Suasana Sidang:
Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang berubah tegang dan penuh emosi. Sejumlah pengunjung yang hadir tak kuasa menahan tangis, sementara seorang pemuda terlihat berteriak marah kepada para terdakwa. Tangisan seorang ibu yang hadir di ruang sidang menambah suasana haru, diikuti dengan riuh rendah teriakan lainnya yang semakin membuat sidang kacau.
Aparat keamanan yang berjaga dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi. Polisi langsung mengamankan ketiga terdakwa, memastikan mereka tidak menjadi sasaran amukan massa yang memadati ruang sidang. Di bawah pengawalan ketat, ketiga terdakwa kemudian dibawa keluar ruang sidang dan diangkut ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Bandung.
Kronologi Kasus:
Kasus pembunuhan ini berawal pada 20 Februari 2024 di Jl. Pelangi Boulevard, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ketiga terdakwa, Devara Putri Prananda, Didot Alifiansyah, dan Mohammad Reza Suastika, secara bersama-sama merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, Indriana Dewi Eka Saputri. Perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat terorganisir, menunjukkan adanya niat dan persiapan yang matang dari para terdakwa.
Meskipun peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung karena faktor penahanan para terdakwa di Rutan Bandung dan kemudahan akses saksi yang dihadirkan.
Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat luas. Dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada para terdakwa, diharapkan keadilan telah ditegakkan. Namun, banyak pihak, terutama keluarga korban, merasa hukuman ini masih belum cukup mengobati luka yang mereka rasakan akibat kehilangan orang tercinta.***