HERALDJABAR, BANDUNG – SG, mantan Ketua NPCI Jabar sekaligus anggota DPRD Jawa Barat, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah NPCI tahun 2021-2023. Di sisi lain, dua tersangka lain, termasuk anggota DPRD Solo, telah ditahan karena diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat terus berkembang. SG, Ketua NPCI Jabar yang juga anggota DPRD Jawa Barat, belum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dimintai keterangan terkait skandal tersebut. Sementara itu, dua tersangka lain, KF dan CPA—yang merupakan anggota DPRD Solo—sudah ditahan oleh pihak Kejati Jabar atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
SG dari Panggilan Kejati
SG dijadwalkan untuk hadir di Kejati Jabar guna menjelaskan dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana hibah NPCI senilai Rp 122 miliar yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Namun, SG kembali tidak hadir. Mangkirnya SG semakin memperkuat spekulasi adanya keterlibatan lebih dalam dalam penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan olahraga disabilitas.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar keterangan dari SG. “Kami sudah melayangkan panggilan, namun hingga saat ini SG belum hadir. Kami akan terus berupaya agar beliau memenuhi panggilan untuk proses hukum yang lebih transparan,” ujar Nur.
Anggota DPRD Solo, Ditahan
Selain SG, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka lain, KF, yang merupakan pelatih atletik NPCI Jabar, dan CPA, anggota DPRD Solo yang juga menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar. Kedua tersangka telah ditahan, dengan KF berada di Rutan Kebon Waru dan CPA dikenakan tahanan kota di Tasikmalaya.
Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana hibah NPCI, dengan modus pemalsuan laporan pertanggungjawaban, mark-up pengadaan, dan aliran dana ke rekening pribadi. “Penahanan ini membuktikan bahwa kami serius dalam mengusut tuntas kasus ini, meskipun SG belum memenuhi panggilan,” tambah Nur.
Aliran Dana
Penyalahgunaan dana hibah ini dimulai sejak NPCI Jabar menerima hibah sebesar Rp 67 miliar pada tahun 2021. Dana tersebut diperuntukkan bagi persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Namun, SG dan KF diduga menggunakan perusahaan fiktif untuk melakukan pengadaan barang dengan harga yang dimark-up. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi.
Pada tahun 2022, NPCI kembali menerima dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk laporan fiktif untuk pembayaran honor petugas lapangan dan wasit. Sebagian dana hibah tersebut dipindahkan ke rekening pribadi CPA dan beberapa orang terdekat SG.
Pada tahun 2023, NPCI kembali menerima dana hibah sebesar Rp 36 miliar. Dari jumlah tersebut, SG dan KF diduga bersekongkol untuk meminjam Rp 4,2 miliar. Dana tersebut dicairkan melalui Bank BJB dan sebagian besar dialihkan ke rekening-rekening pribadi yang diduga terkait dengan SG. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan dan penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami telah menemukan bukti kuat mengenai aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi SG dan beberapa pihak lainnya. Dana sebesar Rp 4,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Nur.
Mangkirnya SG dari panggilan hukum semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar. Sementara itu, penahanan dua tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Solo, menunjukkan keseriusan Kejati Jabar dalam menangani kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***