Supriatna Gumilar, anggota DPRD Jawa Barat yang baru dilantik kurang dari satu bulan, harus menghadapi kenyataan pahit. Kejati Jabar menahan SG setelah penyidikan mendalam yang mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat. Dana sebesar Rp 5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet disabilitas di Jawa Barat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi SG. Penahanan ini mempertegas komitmen Kejati Jabar dalam memberantas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menorehkan aksi tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, targetnya adalah Supriatna Gumilar (SG), seorang anggota DPRD Jawa Barat yang baru menjabat selama kurang dari sebulan. SG ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar atas dugaan kuat korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023. Penahanan ini dilakukan setelah SG menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Selasa, 15 Oktober 2024, dan resmi dijebloskan ke Rutan Kebon Waru untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena SG baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Jabatan politik yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat kini tercoreng oleh tindakan korupsi yang merugikan negara.
Modus Operasi
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaja menyebutkan bahwa tersangka SG, selama menjabat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat periode 2019-2023, bersama rekan-rekannya, terutama KF, diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima NPCI untuk kegiatan olahraga paralimpiade. Berdasarkan hasil penyelidikan, SG dan KF terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang meliputi markup harga barang, laporan fiktif, hingga pencairan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Pada tahun 2021, NPCI Jawa Barat menerima dana hibah sebesar Rp 67 miliar yang seharusnya digunakan untuk persiapan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Namun, SG dan KF diduga melakukan markup dalam pengadaan sepatu untuk atlet, pelatih, dan ofisial. Harga sepatu yang seharusnya wajar dipermainkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui perusahaan yang dipinjam benderanya. Hal ini jelas menyalahi prosedur, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet disabilitas justru jatuh ke kantong pribadi.
Dana Hibah 2022
Kasus korupsi terus berlanjut pada tahun 2022, ketika NPCI Jawa Barat kembali menerima dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) di Bekasi. SG dan KF, yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik, diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk mencairkan dana yang seharusnya digunakan untuk honor petugas lapangan, wasit, dokter, dan keamanan. LPJ tersebut berisi nama-nama fiktif dengan tanda tangan palsu, dan dana yang seharusnya dibayarkan malah ditransfer ke rekening pribadi melalui pihak ketiga.
Salah satu nama yang muncul dalam kasus ini adalah Indah Meydiana, seorang pembantu KF, yang menerima dana hibah tersebut dalam rekening pribadinya. Tindakan ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum, dan penyidik mendapati bukti-bukti kuat terkait penyelewengan dana ini.
Skandal Dana 2023
Skandal terbesar terjadi pada 2023, ketika NPCI Jawa Barat kembali menerima dana hibah sebesar Rp 36 miliar. SG bersama KF melakukan langkah nekat dengan meminjam dana hibah sebesar Rp 4,2 miliar. Modus operandinya sederhana namun efektif. SG memerintahkan KF untuk mencairkan dana hibah tersebut di Bank BJB, dengan alasan bahwa dana tersebut hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan. Namun, hingga saat ini, dana yang dipinjam belum dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG.
Tindakan ini semakin memperburuk situasi, ketika ditemukan bukti bahwa dana hibah tersebut digunakan SG untuk berbagai keperluan pribadi lainnya. Penyidik menemukan bahwa dana hibah NPCI telah dicairkan melalui rekening pihak ketiga dan digunakan untuk pembelian pribadi yang tidak terkait dengan NPCI. Penyelewengan dana ini juga terungkap dalam laporan pertanggungjawaban yang penuh dengan manipulasi dan data fiktif.
Korupsi Sistematis
Selain menyalahgunakan dana hibah, SG juga diduga mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan atlet. Misalnya, untuk penginapan atlet pada saat PEPARNAS, SG diduga mengurangi standar akomodasi dengan menempatkan tiga atlet dalam satu kamar hotel, meskipun dana yang disediakan seharusnya mencukupi untuk akomodasi layak. Keputusan ini diduga diambil agar SG bisa mengambil selisih dana untuk kepentingan pribadinya.
Anggaran untuk cabang olahraga (Cabor) pun tidak luput dari korupsi. SG diduga memotong anggaran hingga 30%, menyebabkan gaji pelatih dan ofisial tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Penyidik menemukan bahwa dana yang dipotong digunakan SG dan rekan-rekannya untuk memperkaya diri sendiri, sementara para atlet dan pelatih harus menerima kondisi yang tidak sesuai standar.
Kerugian Negara Capai Rp 5 Miliar
Dari rangkaian tindakan korupsi yang dilakukan SG dan KF, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet disabilitas di Jawa Barat, yang akan bertanding di ajang nasional maupun internasional, justru disalahgunakan. Para atlet yang seharusnya mendapatkan fasilitas dan dukungan yang layak malah dirugikan akibat ulah SG dan rekannya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak-pihak lain yang terlibat akan diproses sesuai hukum. SG dan KF dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memungkinkan hukuman penjara berat.***
Kejati Jabar Tahan Supriatna Gumilar, Anggota DPRD Baru Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar
