Rektor UMIKA Bekasi Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Mahasiswa Rp13 Miliar

- Hukum
  • Bagikan
Rektor UMIKA Bekasi dituntut 9 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini

HERALDJABAR, BANDUNG –  DR. H. Sri Hari Jogya, Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi, menghadapi tuntutan 9 tahun penjara atas dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp13,4 miliar. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (23/10). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar lebih. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan selama 4 tahun 3 bulan penjara akan dikenakan.

Jaksa Arnold Siahaan yang memimpin tuntutan tersebut juga meminta denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

Sri Hari Jogya terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan mahasiswa UMIKA Bekasi melalui program PIP. Selain dia, DR. H. Suroyo, rektor UMIKA lainnya, juga didakwa dalam kasus serupa, namun tuntutan terhadap Suroyo akan dibacakan dalam sidang terpisah.

Kronologi Kasus Korupsi Rp13,4 Miliar di UMIKA Bekasi

Kasus ini mulai terungkap pada sidang dakwaan yang digelar pada 10 Juli 2024. Kedua rektor UMIKA didakwa memotong dana bantuan PIP yang seharusnya diterima mahasiswa angkatan 2020-2023. Dana sebesar Rp4,2 juta per mahasiswa, yang awalnya diperuntukkan untuk biaya hidup, dipotong untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp13,4 miliar.

Sidang yang dipimpin Hakim Alex Tahi Mangantur Hamonangan Pasaribu ini mengungkapkan bahwa dua rektor tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan