HERALDJABAR.COM, CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memeriksa sejumlah saksi. Terkait kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).
AKP Tono Listianto selaku Kepala Sat Reskrim (Kasat Reskrim) mengatakan, dugaan tersebut terjadi di Kecamatan Pasirkuda. Pihaknya pun telah menerima berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
“Hingga sejauh ini, sejumlah saksi telah kami mintai keterangan melalui tim penyidik. Di antaranya oknum ASN yang terlapor dan beberapa saksi yang lainnya,” ungkapnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Petugas juga telah memintai keterangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. AKP Tono Listianto menambahkan, langkah selanjutnya adalah segera meminta keterangan dari ahli bahasa.
“Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video. Lalu satu lembar surat keputusan pengangkatan dan satu buah telepon genggam jenis Vivo,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur mengungkapkan, pihaknya pun bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.
“Dalam kasus ini, pasal yang disanggahkan adalah 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Aturan itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” pungkasnya. (*)