Ketegangan di Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Terbongkar Inkonsistensi Kesaksian dan Bantahan Manipulasi Lelang

- Hukum
  • Bagikan
Sidang kasus korupsi Pasar Cigasong digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 11 November 2024 berlangsung tegang

HERALDJABAR, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih Cigasong di Kabupaten Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (11/11/2024). Dipimpin oleh Hakim Panji Surono, sidang ini menampilkan sejumlah saksi kunci dari jajaran pemerintahan Majalengka, yang memunculkan berbagai kontradiksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan sebelumnya kepada Kejaksaan. Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama setelah sejumlah saksi tampak meralat atau mencabut pernyataan dalam BAP serta mengajukan klarifikasi baru yang menimbulkan keraguan.

Para saksi, di antaranya Akbar Samodratama, Kabag Ekonomi Majalengka, H. Yogi Yogatama Zaelani, Kepala Biro Hukum Hak Asasi Manusia Pemprov Jawa Barat, serta Yayat Wiryadirbrata dan Rivai Sutaryanto dari BKAD Pemkab Majalengka dan Neni Yusaeni, diperiksa secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum terdakwa. Terdakwa utama, Irfan Nur Alam, menyampaikan bantahannya dan menegaskan bahwa proses lelang proyek pasar dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya manipulasi atau rekayasa.

Kontroversi Manipulasi Lelang

Dalam persidangan, saksi Akbar Samodratama menyatakan bahwa tindakannya dalam proyek tersebut bukan atas perintah langsung dari Irfan, seperti yang sebelumnya ia nyatakan dalam BAP. “Yang saya lakukan adalah tugas mewakili beliau dalam Tim BGS, bukan atas perintah langsung,” ujarnya. Sementara itu, saksi Yayat Wiryadirbrata juga meralat pernyataannya terkait kehadiran Dede Riska dan Andi Nurmawan dalam rapat proyek, setelah diperlihatkan bukti foto oleh terdakwa yang menunjukkan sebaliknya.

Inkonsistensi ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan validitas keterangan para saksi. Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang tidak konsisten ini menunjukkan kurangnya bukti kuat mengenai dugaan manipulasi dalam proyek tersebut. Hal ini menjadi dasar tuntutan mereka untuk menggugurkan tuduhan, terutama mengingat tidak adanya bukti kerugian negara dalam proyek Pasar Cigasong.

Ketegangan di Ruang Sidang

Sidang ini berlangsung tegang, terutama ketika kuasa hukum terdakwa, Roy Jansen, mengajukan protes terhadap pertanyaan jaksa yang dianggap tidak relevan dengan kapasitas saksi sebagai saksi fakta. Hakim Panji menolak interupsi tersebut dan mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan. Ketegangan semakin memuncak ketika terdakwa berulang kali mengajukan pertanyaan yang menyudutkan saksi, mempertanyakan kesesuaian antara pernyataan mereka di pengadilan dengan bukti-bukti lain yang ia sodorkan.

Irfan Nur Alam bahkan mempersoalkan pernyataan saksi terkait rapat dan pertemuan yang dilakukan terkait proyek pasar. “Apakah saudara yakin dengan jawaban Anda, mengingat ada foto yang menunjukkan sebaliknya?” tanya Irfan, yang membuat saksi tampak ragu dan bahkan mencabut pernyataannya di BAP.

Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam sidang ini adalah ketiadaan kerugian negara dalam proyek tersebut. Para saksi dari Pemkab Majalengka serempak menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang merugikan negara terkait pembangunan Pasar Cigasong. Tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa keterangan saksi tersebut memperkuat argumen mereka bahwa unsur korupsi tidak terbukti dalam kasus ini. Bahkan, tidak ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan keuangan dalam proyek pasar ini, yang memperkuat klaim penasehat hukum bahwa tuduhan tidak beralasan.

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya akurasi dan kejujuran saksi dalam memberikan keterangan. Publik berharap agar kasus ini menjadi preseden bagi proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Tim penasehat hukum berharap agar majelis hakim mempertimbangkan ketidaksesuaian kesaksian dan ketiadaan kerugian negara sebagai faktor dalam pengambilan keputusan.

Sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong ini bukan hanya menguji integritas para saksi, tetapi juga menggambarkan pentingnya keadilan yang berlandaskan fakta dalam sistem hukum Indonesia. Dengan berbagai kesaksian yang saling bertentangan, persidangan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mengutamakan kebenaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan