HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Program Upland Manggis di Dinas Pertanian Kabupaten Subang ditemukan adanya kelebihan pembayaran, hal itu dikutip dari Laporan Kinerja Tahun 2022 BPKP Perwakilan Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2023 dimana BPKP melakukan pengawasan dengan mengaudit Laporan Keuangan the Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) Kementerian Pertanian pada PIU Dinas Pertanian Kabupaten Subang untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2021. Dari hasil pengawasan BPKP itu lah ternyata terdapat nilai rupiah yang dapat dihemat.
Menanggapi hasil audit BPKP tersebut, Kepala Dinas Pertanian Subang saat itu, Nenden Setiawati, membantah ada permasalahan dalam pelaksanaan Program Upland Manggis. Meski membantah ada permasalahan, pihaknya mengakui ada temuan kelebihan pembayaran dalam kegiatan upland manggis itu.
Diketahui, total anggaran program Upland Manggis Subang mencapai Rp75 miliar. Di tahun 2021, dari alokasi sebesar Rp 31 miliar, yang direalisasikan Rp 23 miliar kepada 81 kelompok tani Manggis tersebar di 8 kecamatan. Anggaran itu direalisasikan untuk membangun sarana prasarana program upland seperti pembuatan jalan usaha tani, embung, saluran irigasi, dan prasarana lainnya.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui program UPLAND menerapkan sistem pertanian berkelanjutan dengan mendorong petani menggunakan pupuk yang dibuat dengan metode fermentasi anaerob.
Penerapan sistem pertanian berkelanjutan seperti pupuk organik dan pestisida alami sebagai upaya untuk tidak merusak lingkungan, baik secara fisik, kimia, biologi, maupun ekologi.
Namun menurut Omay sebagai warga masyarakat Subang mengatakan, di Kabupaten Subang sendiri penerapan program tersebut di indikasikan tak selaras dengan program pemerintah pusat.
Ada dugaan dari mulai realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sengaja di mark up, hingga ada pula yang menjadi kegiatan fiktip.
Temuan kejanggalan dari program “Uppo” Upland Projek tersebut antara lain Bantuan berupa hewan ternak (Domba) dari program Uppo Upland Projek pada tahun 2023 yang digelontorkan ke sekitar 8 titik di Kabupaten Subang yang terfokus di Kecamatan Serang Panjang, hasil investigasi di lapangan ternyata terdapat beberapa kejanggalan, dari mulai tidak sesuai dengan pengadaan hewan ternak sampai nihil sama sekali tidak ada hewan ternaknya. Adapun dari data per titik atau per kelompok tani tersebut mendapatkan bantuan masing-masing 250 juta rupiah. “Perkelompok mendapatkan bantuan 250 juta rupiah, nah ini yang menjadi kecurigaannya dimana bentuk kegiataannya, itu anggaran 250 juta, masa ada yang hanya dombanya 10 ekor segala, paling parahnya lagi sampai ada yang mengaku pada mati dombanya, ini jelas terindikasi penyalahgunaan” Tutur Omay.
Selain 8 titik yang mendapatkan bantuan hewan ternak, adapula 3 titik yang mendapatkan bantuan hewan ternak hingga pembangunan fasilitasnya. Titiknya antara lain di Desa Cicadas, Desa Cipancar dan Desa Cimenteng, “anggaran per satu titik 500 juta rupiah, Di Desa Cimenteng kami lihat ada perwujudannya namun di indikasi ada mark up, yang di dua Desa lagi itumah sama sekali kami tidak menemukan bentuk perwujudannya atau di duga fiktip” tambah Omay.
“Ada dugaan dari mulai realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sengaja di mark up, hingga ada pula yang menjadi kegiatan fiktip,” Tegasnya lagi.
Pada program kerja Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto salah satunya akan memberantas praktek-praktek korupsi di instansi-instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk Kabupaten Subang pada kegiatan praktik korupsi baik sebelum Kabinet Merah Putih maupun setelahnya akan terus ditelurusi dan diproses sampai akar-akarnya, karena sangat merugikan rakyat.
Omay berharap kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Dittipidkor Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung untuk segera melakukan tindakan, lakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan pada program pemerintah tersebut.
“Aparat penegak hukum agar segera bertindak, lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dari mulai Kepala Dinas Pertanian saat itu yang dijabat oleh Nenden Setiawati, Konsultan Upland Projek, Manager Upland Projek hingga para ketua kelompok tani, ini saya khawatir terjadi pemufakatan jahat yang sistematis atau korupsi massal dalam program Uppo tersebut,” Tukasnya.
Sementara awak media mencoba menemui kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati dikantornya, namun diduga Mantan Kadis Pertanian yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Olahraga seakan akan menghindar dengan alasan ibu sudah ditunggu mau rapat, “Maaf ya kang” Ucapnya Singkat.
“Selain itu juga untuk melengkapi informasi sampai berita terbitkan, Johan Manager Upland, “Saat awak media mendatangi Kantornya untuk dimintai keterangan, beliau tidak ada diruang kerjanya.
Jaman Bupati Ruhimat
Beberapa hal yang disoroti dari perjalanan program Upland Manggis ini,
pertama, proses penganggaran dan realisasi anggaran yang dialokasikan kepada para kelompok tani yang terlibat. Sebelum dana hibah cair dari pusat, ada dana talangan atau pinjaman dari APBD Subang.
Yang jadi persoalan adalah, apa nomenklatur anggarannya yang bisa untuk dijadikan dana talang program Upland Manggis? Jika tidak ada maka itu bisa jadi temuan hukum. Lalu Apakah sudah dibayar atau belum?
Belum lagi kabar bahwa sebenarnya plafon anggaran untuk Upland Manggis ini sudah dicoret dari APBD oleh DPRD Subang periode 2019-2024 saat itu karena berpotensi gagal bayar, di Bu ini namun kemudian malah tetap dicairkan dan terjadi pada saat jaman Bupati Ruhimat, karena indikator perintah pengeluaran dana talangan ada di Bupati Ruhimat dan ini menjadi maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
persoalan berikutnya adalah banyaknya laporan dari kelompok tani dari setiap kecamatan. Sumber Galuh Pakuan dari kelompok tani menyebut bahwa kelompoknya digantikan oleh kelompok fiktif. Ada pula yang melaporkan bahwa kelompoknya didatangi oleh pihak Kejari Subang, tanpa mereka tahu apa hasil pemeriksaan dan tindaklanjutnya.