HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek Tol Cisumdawu kembali menyita perhatian publik. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (15/11/2024), fakta mengejutkan terungkap terkait pengadaan lahan dan ganti rugi yang diduga merugikan negara hingga Rp329,7 miliar lebih.
Salah satu terdakwa, Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Wista Raya, disebut memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan lahan yang kini dipersoalkan. Uang ganti rugi atas sembilan bidang tanah yang menjadi bagian dari proyek tol tersebut saat ini dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang.
Kejanggalan Ahli dan Landasan Ganti Rugi
Dalam sidang, dua saksi ahli dihadirkan, yaitu Prof. Dr. Supardji, ahli hukum pidana, dan Wenny, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, keterangannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Tim kuasa hukum Dadan mempertanyakan dasar hukum dan teori penghitungan yang melahirkan angka Rp320 miliar sebagai ganti rugi. Menariknya, saksi dari BPKP mengaku bahwa data yang digunakan hanya bersumber dari dokumen administratif tanpa verifikasi langsung ke lapangan.
“Kalau tidak ada trase atau jalur tol yang ditetapkan, mengapa lahan ini sudah dikategorikan sebagai bagian dari proyek strategis nasional?” ujar kuasa hukum Dadan. Majelis hakim pun turut mengkritik saksi ahli karena tidak mampu memberikan jawaban yang memadai terkait nominal ganti rugi.
Sejarah Lahan yang Dipersengketakan
Kuasa hukum Dadan menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki tanah tersebut sejak 1994 untuk rencana proyek perumahan. Pada 2015-2017, Dadan bahkan membeli tambahan tanah warga sekitar demi mengembangkan proyek tersebut. Namun, pada 2018-2019, tanah-tanah tersebut masuk dalam jalur Tol Cisumdawu, dan pemerintah menetapkan Dadan sebagai pihak penerima ganti rugi.
Namun, klaim kepemilikan lahan tersebut kemudian digugat oleh beberapa pihak, memicu pemerintah menitipkan dana ganti rugi melalui konsinyasi di pengadilan. Kejaksaan Negeri Sumedang lantas menemukan dugaan penyimpangan dalam proses ini, menjadikan Dadan dan empat pihak lainnya sebagai tersangka.
Kerugian Negara dan Dakwaan Terdakwa
Lima terdakwa, termasuk Dadan, menghadapi dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menuding mereka menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp329,7 miliar melalui manipulasi pengadaan lahan.
Terdakwa lainnya adalah:
Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN sekaligus Ketua Satgas P2T Tol Cisumdawu.
Atang Rahmat, mantan anggota Tim P2T.
Mono Igfirly, pejabat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Mushofah Uyun, mantan Kepala Desa Cilayang.
Sidang ini menjadi momen krusial untuk mengungkap bagaimana mekanisme ganti rugi tanah pada proyek strategis nasional bisa berubah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang. Proses persidangan berikutnya akan kembali menggali keterlibatan pihak terkait dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.***