HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Matius Bayu Aji Widestian Pambuko, mantan Relationship Manager (RM) Bank BRI Cabang Cimindi Kota Cimahi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/11/2024). Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa, Abidin S.H., M.H., mengajukan argumen penting terkait penerapan undang-undang dalam kasus ini. Menurut Abidin, dakwaan yang menggunakan UU Tipikor tidak tepat dan seharusnya merujuk pada UU Perbankan.
“Objek, alat bukti, dan tempat kejadian semuanya berada dalam ruang lingkup perbankan. Jika ada pelanggaran, seharusnya yang digunakan adalah UU Perbankan, bukan Tipikor,” ujar Abidin saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Abidin menambahkan bahwa meskipun terdapat kerugian negara, hal tersebut tidak serta merta menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. “Pasal 14 UU Tipikor membatasi kasus yang melibatkan kerugian negara jika terdapat undang-undang khusus lain yang lebih relevan. Dalam hal ini, UU Perbankan mengatur ancaman pidana dan administrasi yang lebih tepat diterapkan,” jelasnya.
Kronologi Korupsi BRI Cimindi
Matius Bayu Aji Widestian Pambuko, yang menjabat sebagai Relationship Manager di Bank BRI Cabang Cimindi, didakwa menyalahgunakan jabatannya selama periode Desember 2020 hingga Desember 2022. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Randikha Prabu Raharja Sasmita, terdakwa menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi data nasabah dan mencairkan dana pinjaman secara ilegal.
Modus pertama dilakukan pada Desember 2020 terhadap nasabah bernama Tulusman Parasian Simamora. Terdakwa membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar ke rekening pribadinya. Pada 2021, modus serupa dilakukan terhadap nasabah lain, Leo Master Manalu, yang mengakibatkan kerugian tambahan sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, terdakwa juga diduga menyalahgunakan dana talangan nasabah untuk membayar utang pribadinya. Modus ini dilakukan melalui agen BRILink agar aktivitas mencurigakan tidak terdeteksi oleh sistem bank.
Kerugian Negara dan Reaksi BRI
Menurut audit internal Bank BRI, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.173.383.829. Sebagian kecil dana, yaitu Rp 128 juta, telah dikembalikan oleh terdakwa, namun nilai kerugian yang signifikan tetap menjadi perhatian serius.
Manajemen Bank BRI Cabang Cimindi memberikan klarifikasi bahwa pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan internal dan mematuhi proses hukum. “Kami terus menjaga kepercayaan nasabah dengan menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan BRI.
Sidang yang Dihadiri Saksi Ahli
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani, jaksa menghadirkan saksi ahli Drs. Siswo Sugianto, yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan RI. Namun, keterangannya memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa. Menurut Abidin, saksi ahli tidak mampu memberikan jawaban yang jelas mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Saya bertanya lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi jawaban ahli malah tidak fokus pada pertanyaan,” kritik Abidin.
Polemik Hukum
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kasus ini memiliki lebih banyak unsur yang sesuai dengan UU Perbankan daripada UU Tipikor. “UU Perbankan juga memiliki sanksi pidana dan administrasi yang mengatur pelanggaran seperti ini. Maka, UU Perbankan lebih relevan,” ujar Abidin.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi dunia perbankan bahwa pengawasan internal harus ditingkatkan. Kepercayaan nasabah sebagai aset utama institusi keuangan harus dijaga dengan memastikan integritas pegawai dalam menjalankan tugas.
Sidang akan dilanjutkan Kamis dengan agenda mendengarkan kesaksian. Jika terbukti bersalah, terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bukan hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga pelajaran bagi industri perbankan untuk terus menjaga transparansi dan integritas.***