HERALDJABAR, BANDUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka, kembali berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor PHI PN Bandung, Jalan Surapati, Selasa 19 November 2024. Sidang yang telah menarik perhatian publik ini menghadirkan saksi kunci yang memberikan keterangan mengejutkan, mengubah alur cerita dan tuduhan yang selama ini berkembang.
Kasus ini melibatkan Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi, serta anaknya, Irfan Nur Alam, yang sebelumnya dituding menerima aliran dana Rp1 miliar dari seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan. Namun, kesaksian Aep Saepul Bahri, saksi yang dihadirkan jaksa, memberikan pandangan baru terkait kebenaran dari tuduhan tersebut.
Kronologi Penyerahan Uang
Aep, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Panji Surono, membeberkan bagaimana uang Rp1 miliar itu awalnya sampai di tangannya.
“Saya diminta datang ke rumah Andi Nurmawan sekitar pukul malam. Sesampainya di sana, Andi mengatakan bahwa uang ini untuk Pemda. Dia menyerahkan uang tersebut dalam karung,” ungkap Aep.
Asumsi awal Aep bahwa uang tersebut ditujukan untuk Bupati segera memicunya untuk mendatangi pendopo keesokan harinya. Namun, alih-alih menerima uang tersebut, Bupati Karna Sobahi dengan tegas menolak.
“Bupati mengatakan, ‘Enggak, saya enggak seperti itu.’ Bahkan beliau meminta saya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Andi,” lanjut Aep.
Penolakan juga datang dari Irfan Nur Alam. Saat Aep mencoba menyerahkan uang kepada Irfan di kantornya, Irfan mengatakan agar uang itu dikembalikan kepada pemberi.
“Saya sampai bingung. Bupati dan Irfan menolak, sementara Andi juga tidak mau menerima uangnya kembali. Akhirnya, uang tersebut saya simpan di rumah,” ujar Aep di persidangan.
Proses Pengembalian Uang dan Bukti Rekaman
Setelah kebingungan selama beberapa waktu, Aep memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemilik sebenarnya, yakni Haji Endang dari Tasikmalaya. Ia bahkan meminta rekannya, Dede Sutisna, merekam proses pengembalian uang tersebut sebagai bukti.
“Rekaman tersebut menunjukkan bahwa uang itu telah dikembalikan ke Haji Endang. Namun, rekaman ini kini berada di tangan jaksa,” jelas Aep.
Kuasa hukum terdakwa, Roy Yansen, meminta rekaman itu diputar utuh di persidangan, tetapi gangguan teknis menghalangi pemutaran rekaman tersebut. Jaksa hanya membacakan poin-poin utama dari isi rekaman.
Saksi Cabut BAP dan Koreksi Tuduhan
Dalam sidang ini, Aep juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya saat penyidikan. Ia mengklarifikasi bahwa upaya pemberian uang kepada Bupati dan Irfan hanya terjadi sekali, bukan berulang kali seperti yang tercatat dalam BAP.
“Saya ingin menegaskan bahwa pernyataan saya yang benar adalah yang disampaikan di ruang sidang ini. Segala pernyataan sebelumnya saya cabut,” tegas Aep.
Tidak Ada Kerugian Negara
Sementara itu, saksi lain, Adiyana Rachman, memberikan keterangan bahwa pembangunan Pasar Sindangkasih tidak pernah terealisasi. Dengan demikian, tidak ada penggunaan dana yang menimbulkan kerugian negara.
“Karena proyek ini tidak berjalan, tidak ada dana yang dikeluarkan, sehingga tidak ada kerugian negara,” kata Adiyana.
Dinamika Sidang yang Memanas
Sidang kali ini berlangsung penuh dengan dinamika. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa beberapa kali terlibat perdebatan sengit mengenai bukti dan kesaksian. Meskipun demikian, hakim berusaha menjaga jalannya persidangan tetap kondusif.
Kasus ini telah menyita perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di Majalengka. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi penentu apakah tuduhan terhadap Karna Sobahi dan Irfan Nur Alam memiliki dasar kuat atau hanya sekadar asumsi yang tidak terbukti.
Sidang dugaan korupsi Pasar Sindangkasih menunjukkan bahwa tuduhan aliran dana ke pejabat Majalengka semakin lemah dengan adanya kesaksian Aep. Namun, perjalanan kasus ini masih panjang, dan pengadilan akan menjadi arena utama untuk mengungkap kebenaran.
Persidangan berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi lain yang belum hadir, termasuk Dede Rizka Nugraha, yang diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait kasus ini.***