HERALD JABAR, BANDUNG – Drama hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyedot perhatian publik. Nama besar Miming Theniko, seorang pengusaha tekstil terkemuka asal Bandung, terseret dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 miliar. Sidang yang digelar hari ini Kamis 21 November 2024 menghadirkan saksi utama, The Siauw Tjhiu, yang mengungkap aliran dana dari dirinya ke terdakwa Rp100 miliar.
Namun, lebih dari sekadar angka, kasus ini menyimpan kisah yang penuh intrik: persahabatan yang berubah menjadi sengketa, janji investasi yang menjadi tuduhan penipuan, hingga ketegangan dalam ruang sidang yang memanas.
Dari Bisnis ke Kursi Pesakitan
Miming Theniko dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang tekstil. Namanya lekat dengan kemajuan bisnis di Bandung, sebuah kota yang menjadi pusat industri kreatif dan tekstil di Indonesia. Namun, perjalanan bisnisnya kini dibayangi masalah hukum. Tuduhan datang dari mantan mitra bisnisnya, The Siauw Tjhiu, yang mengklaim telah memberikan investasi sebesar Rp100 miliar dengan cara mentransfer.
Menurut pengakuan The Siauw Tjhiu di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Tuty Haryati, SH, MH, dana tersebut diberikan secara bertahap sebagai bentuk kepercayaan bisnis. Namun, hasil yang dijanjikan tidak kunjung datang, dan investasi itu kini berubah menjadi sengketa hukum.
“Saya memberikan uang ini dengan itikad baik untuk investasi. Tetapi yang saya dapat adalah kekecewaan,” ujar The Siauw Tjhiu.
Sidang Memanas: Saksi dan Kuasa Hukum Beradu Argumen
Dalam sidang yang berlangsung di ruang III PN Bandung, suasana memanas saat saksi The Siauw Tjhiu terpancing emosi atas pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa. Pertanyaan yang berulang-ulang membuat saksi merasa terpojok, memaksa Ketua Majelis Hakim untuk mengambil alih situasi.
“Cukup. Pertanyaan kuasa hukum disampaikan kepada majelis hakim, dan kami yang akan menyampaikannya kepada saksi,” ujar Hakim Tuty dengan nada tegas.
Kuasa hukum terdakwa , DR. Yopi Gunawan, SH, MH mempertanyakan validitas tuduhan yang diajukan. Mereka mengklaim bahwa sebagian besar cek telah dicairkan oleh saksi melalui rekening istrinya, Citrawati, sehingga tidak ada alasan untuk menyebut adanya utang.
“Sebanyak 99 cek itu sudah cair. Jika dana itu sudah masuk ke rekening saksi, bagaimana bisa disebut utang?” kata Yopi di hadapan majelis hakim.
Jejak Uang dan Cek Kosong
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah keberadaan cek kosong yang disebutkan dalam dakwaan. JPU menyatakan bahwa terdapat sejumlah cek yang tidak dapat dicairkan. Namun, kuasa hukum terdakwa membantah hal ini, menyebut bahwa cek-cek tersebut telah ditukar dengan dana terdakwa senilai Rp54 miliar.
“Cek yang disebut kosong itu sudah ditukar. Tidak ada cek kosong di sini. Semua dana telah diselesaikan melalui mekanisme yang jelas,” tegas Yopi.
Sementara itu, JPU, H. Sukanda, menekankan bahwa pembuktian kasus ini tidak hanya bergantung pada nilai nominal, tetapi juga pada tindakan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Kita fokus pada perbuatan melawan hukum, bukan hanya soal jumlah uang. Fakta hukum akan membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” ujar Sukanda.
Babak Baru: Pengungkapan Fakta dari Pihak Bank
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu. Majelis hakim meminta dokumen dari pihak bank untuk memastikan aliran dana dari 99 lembar cek yang menjadi inti kasus ini. Selain itu, saksi baru, termasuk istri pelapor, Citrawati, akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian tambahan.
Kasus ini bukan hanya soal angka yang fantastis, tetapi juga soal kepercayaan yang terkhianati dan dinamika hubungan bisnis yang kompleks. Dengan nilai kerugian yang besar dan banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini menjadi salah satu yang paling menarik perhatian publik di Bandung.
Polemik Cek dan Akhir yang Dinanti
Publik kini menanti babak akhir dari kasus yang penuh liku ini. Apakah Miming Theniko akan terbukti bersalah dan menghadapi konsekuensi hukum? Ataukah fakta baru akan membebaskannya dari tuduhan? Di tengah polemik ini, satu hal yang pasti: kasus ini akan menjadi pelajaran penting tentang risiko dalam dunia bisnis.
Dengan setiap sidang, lapisan demi lapisan fakta mulai terungkap. Persidangan berikutnya diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga memberikan jawaban atas pertanyaan besar yang menyelimuti kasus ini. Kita tunggu babak berikutnya.***