HERALD JABAR, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) atau Universitas Bandung (UB). Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dana PIP melalui modus operandi kelas jarak jauh yang tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), mengungkapkan bahwa dugaan kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat melalui media sosial Kejari Bandung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen hingga ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari kerjasama antara STIA Bandung dan Karangtaruna Institut yang membentuk kelas jarak jauh di Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya. Namun, kelas-kelas tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari Kemendikbudristek dan tidak memenuhi standar pembelajaran yang berlaku.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bandung, RN Ihsan, kelas jarak jauh ini hanya dijadikan alat untuk mencairkan dana PIP mahasiswa. “Dana kuliah PIP dipotong oleh tersangka dengan alasan biaya hidup dan pendidikan, namun pelaksanaannya tidak sah karena kelasnya tidak diakui,” jelas Ihsan.
Pemotongan dana tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022 dengan jumlah berbeda-beda setiap semester, berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta per mahasiswa. Dana tersebut kemudian dibagi antara Karangtaruna Institut (70%) dan STIA Bandung (30%).
Sebanyak 140 mahasiswa tercatat menjadi korban dari praktik ini, dengan kerugian negara masih dalam perhitungan auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Para tersangka yang ditahan adalah:
- UR, Ketua Karangtaruna Institut Bandung Barat.
2. BR, Ketua STIA Bandung 2021-2022 sekaligus Rektor Universitas Bandung tahun 2023.
3. YS, Wakil Ketua Karangtaruna Institut.
Ketiganya ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sanksi Hukum dan Dampak
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap program pemerintah seperti PIP, yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendukung pendidikan namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***