Kasus Pasar Cigasong: Kesaksian Kontroversial dan Catatan Bohong Guncang Persidangan

- Hukum
  • Bagikan
Saksi yang merupakan istri siri terdakwa Andi Nurmawan memberikan kesaksian penting di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka

HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, terus mengungkap drama hukum yang semakin menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/11/2024) di Pengadilan Tipikor Bandung, sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan saksi, termasuk istri siri terdakwa utama, Andi Nurmawan.

Santy Cabut Kesaksian Penting

Salah satu momen krusial terjadi ketika Santy Sri Sukmayanti, istri siri terdakwa Andi Nurmawan, mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada pejabat tertentu, termasuk Irfan Nur Alam. Ia menyebut bahwa catatan aliran dana tersebut merupakan hasil rekayasa suaminya untuk mengatasi tekanan utang sebesar Rp4 miliar dari PT PGA.

“Catatan itu hanya fiktif, dibuat karena suami saya panik menghadapi tagihan besar. Tidak ada aliran dana ke pihak mana pun,” ungkap Santy dalam persidangan yang dipimpin Hakim Panji Surono.

Santy juga menegaskan bahwa inisial IN yang sebelumnya dikaitkan dengan Irfan Nur Alam tidak memiliki dasar. Pencabutan kesaksian ini memperlemah dakwaan jaksa yang sebelumnya menjadikan catatan tersebut sebagai bukti utama.

Absennya Saksi Kunci dan Konflik Keluarga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula berencana menghadirkan lima saksi, termasuk Dede Riska Nugraha, namun hanya dua yang hadir, yaitu Santy dan Casnawi. Menurut keterangan jaksa, Dede Riska sudah tidak lagi berdomisili di alamat yang terdaftar, menambah teka-teki dalam kasus ini.

Santy awalnya menolak menjadi saksi untuk suaminya, namun akhirnya setuju memberikan keterangan terkait terdakwa lain. Konflik ini semakin memanaskan persidangan, mengingat statusnya sebagai istri siri terdakwa.

“Saya hanya ingin memberikan kesaksian sesuai sumpah, meski ini menyangkut keluarga,” ujar Santy.

Kesaksian Casnawi dan Drama di Rumah Tahanan

Casnawi, mantan Kepala Seksi Distribusi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Majalengka, mengungkapkan bahwa ia mengenal Dede Riska saat sama-sama menjadi penghuni rumah tahanan. Menurutnya, Dede sempat meminta bantuan untuk mencarikan investor bagi proyek revitalisasi Pasar Cigasong.

Namun, ketika proyek tersebut ditawarkan kepada PT Danes, perusahaan tersebut mengundurkan diri karena kekurangan modal. “PT Danes menyatakan tidak sanggup karena biaya pembangunan terlalu tinggi,” ungkap Casnawi.

Kondisi Pasar Cigasong dan Wacana Revitalisasi

Casnawi juga memaparkan kondisi terkini Pasar Cigasong, yang terdiri dari 38 ruko, 700 kios, 600 los, serta auning dan emprangan. Namun, banyak fasilitas pasar yang kosong, mengakibatkan target retribusi tidak tercapai.

Revitalisasi pasar yang diwacanakan sejak 2021 juga menemui hambatan besar, termasuk ketidakmampuan pihak-pihak yang dilibatkan untuk merealisasikan proyek tersebut.

Persidangan ini semakin memperlihatkan kompleksitas kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, dengan berbagai drama hukum yang melibatkan konflik keluarga, saksi kunci yang menghilang, hingga bukti catatan yang dianggap tidak valid. Meski belum ada bukti nyata terkait kerugian negara, jalannya sidang terus mengungkap fakta-fakta menarik yang memperkeruh situasi.

Persidangan berikutnya diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang skandal ini, termasuk keterlibatan para pihak dan potensi kerugian yang ditimbulkan. ***

Stay connect With Us :
  • Bagikan