HERALAD JABAR, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi lahan Kebun Binatang Bandung menyeruak ke publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka, yakni S (Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung) dan RBB (Ketua Pengurus Yayasan). Keduanya diduga menguasai tanah milik Pemerintah Kota Bandung secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.
Lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, sejak 2007 tidak lagi memiliki perjanjian sewa yang sah. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa membayar kewajiban ke kas daerah.
Modus Operandi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H, menyatakan berdasarkan temuan Kejati Jabar, pada periode 2017-2020, tersangka S bersama RBB menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar dari pihak ketiga, yaitu John Sumampauw. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada periode 2022-2023, pemanfaatan lahan terus berlanjut tanpa ada setoran resmi ke Pemkot Bandung, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Rinciannya adalah:
Rp16 miliar dari nilai sewa tanah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Rp5,4 miliar dari uang sewa yang diterima langsung.
Rp3,5 miliar dari PBB yang tidak disetorkan.
Selain itu, tersangka RBB secara langsung menandatangani kwitansi pembayaran ilegal dan menikmati uang sewa sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Setelah pemeriksaan intensif selama enam jam pada 25 November 2024, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung untuk 20 hari ke depan, hingga 14 Desember 2024.
Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal-pasal berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sejarah Lahan Kebun Binatang Bandung
Lahan seluas ±140.228 meter persegi ini tercatat sebagai aset Pemkot Bandung sejak 2005. Namun, sejak perjanjian sewa dengan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berakhir pada 2007, yayasan tersebut terus menggunakan lahan tanpa izin resmi.
Kepengurusan yayasan yang didominasi oleh tersangka S dan RBB tidak hanya gagal membayar kewajiban ke Pemkot Bandung, tetapi juga menyalahgunakan aset daerah untuk keuntungan pribadi.
Langkah Kejati Jabar
Kejati Jabar menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepala Kejati Jabar menyatakan bahwa penyalahgunaan aset negara seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.***