Bawaslu Kota Depok Tunggu Laporan Masyarakat yang Temukan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

- Jabar, Politik
  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif (kanan) menggunakan hak pilihnya. (HO Pemkot Depok)
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif (kanan) menggunakan hak pilihnya. (HO Pemkot Depok)

HERALDJABAR.COM, DEPOK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam proses pemungutan suara ini, masyarakat memiliki peran penting tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga untuk mengawasi potensi dugaan pelanggaran pemilihan yang dapat mencederai demokrasi.

“Masyarakat harus peka terhadap segala bentuk dugaan pelanggaran pemilihan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui jalur yang telah disediakan oleh Bawaslu. Pelaporan ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil,” kata Fathul Arif.

Dia menjelaskan pelaporan dugaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota, bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian pada masa tenang, hari pencoblosan, dan proses rekapitulasi perolehan suara. 

“Diluar itu, pelaporan kembali mengikuti jam kerja normal, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB,” katanya

Lalu, untuk rekapitulasi yang dimaksud adalah di tingkat kecamatan, yang biasanya dijadwalkan berlangsung tiga hari setelah pencoblosan, laporan tetap harus masuk dalam waktu 1×24 jam sesuai ketentuan. 

“Jadwal ini nanti KPU yang mengeluarkan, untuk rekapitulasi tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Fathul Arif menambahkan bahwa masyarakat memiliki berbagai opsi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Bawaslu Kota Depok, atau platform lapor.go.id. 

Pelapor juga dapat menggunakan nomor hotline Bawaslu Kota Depok di 0856-8653-995 untuk melaporkan pelanggaran dengan kronologi yang jelas dan melampirkan bukti seperti foto atau video sesuai syarat formil dan materil.

Selain itu, masyarakat yang ingin menyampaikan laporan secara langsung dapat mendatangi kantor Bawaslu Kota Depok, yang berlokasi di Jl. Karya Pemuda No.2, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian diketahui dan disertai bukti yang mendukung laporan, seperti dokumen, foto, atau barang lain.

Kemudian, jika dugaan pelanggaran terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat dapat melaporkan langsung kepada panitia pengawas atau tim saksi yang bertugas di lokasi. 

Bukti pelanggaran juga dapat diserahkan secara langsung di TPS untuk ditindaklanjuti.

“Pilkada serentak 2024 ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat berperan sebagai pengawas partisipatif untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya. 

“Dengan begitu, kita semua berperan menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan adil dan bersih,” tutupnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan