HERALDJABAR.COM, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pleno yang berlangsung Selasa (02/12/24), Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyampaikan bahwa proses penghitungan suara berlangsung lancar, transparan, dan sesuai aturan.
Dikatakannya dalam pemilihan gubernur Jawa Barat, pasangan nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 439.110 suara, diikuti pasangan nomor urut 3 dengan 241.900 suara.
Sementara itu, pada pemilihan Wali Kota Depok, pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan 451.785 suara, mengungguli pasangan nomor urut 1 yang mendapatkan 396.863 suara.
“Semua tahapan sudah selesai dengan baik, dan hasilnya telah kami tetapkan dalam surat keputusan. Kami juga telah menyampaikan hasil ini kepada pihak-pihak terkait,” ungkap Willi.
Lebih lanjut, meski ada keberatan dari saksi pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), Willi memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi hasil penetapan.
“Keberatan tersebut telah kami telusuri bersama Bawaslu, dan tidak ditemukan bukti atas dugaan yang disampaikan,” jelasnya.
Willi juga memaparkan bahwa tingkat partisipasi pemilih kali ini mencapai 62 persen, angka yang cukup stabil dibandingkan Pilkada sebelumnya.
KPU Kota Depok mencatat bahwa tingkat partisipasi tertinggi berada di Kecamatan Sukmajaya dan Sawangan, sementara partisipasi terendah ada di Cinere dan Tapos.
“Kami terus mengevaluasi kendala yang menyebabkan rendahnya partisipasi di beberapa wilayah. Sosialisasi sudah kami lakukan secara maksimal, tetapi faktor seperti cuaca, kejenuhan, dan perubahan lokasi TPS masih menjadi tantangan,” tambahnya.
Terkait potensi gugatan hasil Pilkada, Willi menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jalur hukum jika pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati setiap pihak yang ingin menggunakan hak hukumnya. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait pengajuan gugatan,” ujarnya.
Jika tidak ada gugatan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih dijadwalkan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dia menegaskan bahwa tudingan adanya penggelembungan suara adalah hoaks.
Proses penghitungan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon dan pengawas pemilu.
“Semua saksi gubernur telah menandatangani berita acara tanpa keberatan. Untuk Pilwalkot, meskipun ada keberatan, hasil tetap sah dan telah ditetapkan sesuai mekanisme,” kata Willi.
KPU Depok berharap hasil Pilkada ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi kemajuan kota.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk Pilkada berikutnya. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci sukses demokrasi,” tutupnya. (*)