DUEL PANAS! Bupati Terpilih Eman Suherman dan Bupati Karna Sobahi Bersaksi di Sidang Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- Hukum
  • Bagikan
Bupati Majalengka terpilih Eman Suherman bersama bupati sebelumnya Karna Sobahi akan menjadi saksi di kasus korupsi Pasar Cigasong yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (10/12/2024) hari ini. Kali ini, sidang dipastikan menarik perhatian publik karena akan menghadirkan dua sosok besar sebagai saksi, yakni Bupati Majalengka terpilih Eman Suherman dan Bupati Majalengka sebelumnya, Karna Sobahi.

Uniknya, Karna Sobahi juga akan memberikan kesaksian terhadap putranya sendiri, Irfan Nur Alam, yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini. Sebagai mantan Bupati, Karna memiliki posisi yang strategis dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih, yang kini menyeret banyak pihak ke meja hijau.

Untuk mengantisipasi lonjakan massa yang ingin menyaksikan persidangan secara langsung, pihak pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Bandung. Ruang sidang utama ini dinilai memiliki kapasitas lebih besar guna mengakomodasi kehadiran para pendukung dari kedua belah pihak.

Tokoh Kunci

Akan hadirnya Eman Suherman dan Karna Sobahi sebagai saksi utama menjadi sorotan utama dalam sidang kali ini. Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih. Dalam dakwaan sebelumnya, nama Eman Suherman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, disebut-sebut ikut terlibat dalam rapat-rapat perencanaan proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Eman Suherman ikut serta dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek Pasar Sindangkasih. Peraturan tersebut bahkan diparaf oleh Eman sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi.

Sementara itu, Karna Sobahi turut dimintai keterangan terkait dugaan perannya dalam proses penandatanganan dokumen-dokumen penting proyek tersebut, serta hubungannya dengan terdakwa utama, yakni Irfan Nur Alam, yang notabene adalah putranya sendiri.

Saksi Kunci

Selain Eman dan Karna, sidang kali ini juga menghadirkan saksi kunci lainnya, yakni Dede Riska Nugraha. Ia disebut-sebut sebagai figur penting dalam mengungkap aliran dana proyek Pasar Sindangkasih. Sebelumnya, Dede Riska telah dipanggil beberapa kali dalam persidangan, namun selalu mangkir.

Menurut pengakuan sejumlah saksi sebelumnya, sebagian besar aliran dana proyek tersebut mengalir ke Dede Riska. Perannya dalam proses pengelolaan dan distribusi dana proyek inilah yang membuat kehadirannya di pengadilan menjadi krusial.

“Kami berharap Dede Riska hadir di sidang kali ini, karena ia memiliki peran sentral dalam proses pengelolaan dana proyek. Dia sudah beberapa kali dipanggil, tapi selalu tidak hadir,” kata salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU).

Para Terdakwa dan Jerat Hukum

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa utama, yakni:

  1. Irfan Nur Alam – Anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

2. Arsan Latif – Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus mantan Penjabat Bupati Bandung Barat.

3. Andri Nurmawan – Kuasa Direksi dari PT PGA.

4. Maya – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka.

Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 12 huruf e (Tindak Pidana Gratifikasi)

Pasal 12 B ayat 1 (Suap dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara)

Pasal 11 (Pemberian Hadiah atau Janji kepada Penyelenggara Negara)

Pasal 5 ayat 2 (Tindak Pidana Penyuapan)

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Persekongkolan dalam Tindak Pidana)

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam proses pengelolaan proyek sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan aliran dana. Sebagai mantan Sekda, Eman Suherman disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses pengesahan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum proyek tersebut.

Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Majalengka, proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong diduga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dakwaan menyebutkan adanya persekongkolan antara pejabat daerah, pihak swasta, dan kontraktor proyek.

“Peran para terdakwa saling berkaitan, mulai dari proses perencanaan hingga pengelolaan aliran dana. Ada indikasi suap dan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah pihak dalam proyek ini,” ungkap JPU di sidang sebelumnya.

Pihak pengadilan juga menyebutkan bahwa kehadiran Karna Sobahi dan Eman Suherman sebagai saksi bertujuan untuk menggali lebih jauh keterlibatan mereka dalam proyek ini, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis dan peran mereka dalam peraturan yang diterbitkan terkait proyek tersebut.

Kesaksian Penting

Sidang kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka kali ini diprediksi menjadi salah satu sidang yang paling ditunggu-tunggu publik. Kehadiran dua tokoh besar, yakni Bupati Majalengka terpilih Eman Suherman dan mantan Bupati Karna Sobahi, sebagai saksi membuat sorotan publik semakin besar.

Kehadiran saksi kunci Dede Riska Nugraha juga diharapkan mampu mengungkap aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sementara itu, keempat terdakwa, termasuk Irfan Nur Alam dan Arsan Latif, menghadapi ancaman hukuman berat dengan jerat pasal-pasal gratifikasi, suap, dan persekongkolan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pengadilan, tetapi juga menjadi cerminan dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. Akankah kesaksian dari Eman Suherman dan Karna Sobahi mengubah arah persidangan? Publik menunggu kejelasan lebih lanjut dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono ini.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan