Kejati Jabar Bantai 119 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Vonis 98 Terdakwa dan Selamatkan Uang Negara Rp334 Miliar

- Hukum
  • Bagikan
Kajati Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., bersama jajaran saat melakukan jumpa pers terkait Hari anti Korupsi Sedunia 2024

HERALD JABAR, BANDUNG – Perang besar melawan korupsi di Jawa Barat semakin tak terbendung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di bawah komando Kajati Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., terus menabuh genderang perlawanan terhadap para koruptor. Sepanjang 2024, Kejati Jabar sukses mengungkap 119 kasus korupsi, memenjarakan 98 terdakwa, dan yang paling mengejutkan, menyelamatkan uang negara sebesar Rp334 miliar.

Pengungkapan capaian ini disampaikan langsung oleh Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024. Didampingi oleh Wakajati Riyono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H., pernyataan tegas itu disampaikan di hadapan awak media di Media Center Kejati Jabar, Senin (9/12/2024).

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku korupsi. Siapapun mereka, dari kalangan manapun, akan kami kejar hingga ke meja hijau,” tegas Katarina Endang Sarwestri dengan nada tegas.

Capaian Gemilang

Tidak main-main, Kejati Jabar berhasil menangani 119 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, 98 perkara telah diputuskan di pengadilan. Kejati Jabar memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Berikut rincian kinerja Kejati Jabar di bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) tahun 2024:

Pra-penuntutan: 107 perkara

Penyelidikan: 113 perkara

Penyidikan oleh Kejaksaan: 111 perkara

Penyidikan oleh Kepolisian: 11 perkara

Penuntutan: 119 perkara

Putusan pengadilan: 98 perkara

Ini bukan sekadar data. 98 terdakwa telah divonis bersalah di pengadilan dengan berbagai hukuman, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

“Setiap perkara kami pantau hingga putusan akhir di pengadilan. Ini untuk memastikan tidak ada celah bagi para terdakwa untuk lolos dari jerat hukum,” tegas Dr. Dwi Agus Afrianto, Asisten Tindak Pidana Khusus.

Uang Negara

Capaian luar biasa lainnya adalah penyelamatan uang negara senilai Rp334.569.365.997. Ini bukan angka kecil, melainkan bukti nyata dari komitmen Kejati Jabar dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa uang yang dirampas oleh koruptor dikembalikan ke kas negara,” tegas Katarina Endang Sarwestri.

Penyelamatan uang negara ini berasal dari kasus-kasus besar yang melibatkan pengelolaan dana publik, proyek pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan daerah. Dalam beberapa kasus, Kejati Jabar berhasil menyita aset-aset yang dimiliki para pelaku korupsi, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga rekening bank.

Bukan Cuma Korupsi, Pajak dan Cukai Juga Jadi Target Kejati Jabar

Selain memberantas korupsi, Kejati Jabar juga mengincar pelaku kejahatan di sektor perpajakan, bea cukai, dan pabean. Upaya ini bertujuan memastikan semua bentuk pelanggaran yang merugikan negara tidak dibiarkan begitu saja.

Berikut data kinerja Kejati Jabar di sektor tindak pidana khusus lainnya (TP Pajak, TP Cukai, dan TP Pabean) selama 2024:

Pra-penuntutan: 42 perkara

Penuntutan: 34 perkara

Putusan pengadilan: 23 perkara

Para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini umumnya menggunakan modus penggelapan pajak, pemalsuan dokumen, hingga penghindaran cukai. Beberapa pelaku bahkan melakukan manipulasi data bea cukai untuk menghindari pembayaran bea masuk saat proses impor barang dari luar negeri.

Pesan Tegas dari Kejati Jabar

Dalam konferensi pers, Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan korupsi. Ia memastikan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, meskipun pelaku adalah pejabat, pengusaha besar, atau siapa pun yang merasa kebal hukum.

“Hukum adalah panglima. Kami akan mengawal setiap proses penegakan hukum ini hingga ke pengadilan. Semua pelaku yang terbukti bersalah akan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kejati Jabar juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Saluran Pengaduan Kejati Jabar:

📞 0813 4366 1205

📧 [email protected]

Tantangan dan Target 2025: Perang Tak Berkesudahan

Kejati Jabar menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak akan pernah selesai. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun bersih dari praktik-praktik busuk tersebut. Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan penggunaan dana publik dan memproses setiap laporan dari masyarakat.

“2025 adalah momen besar. Kami ingin Jawa Barat bersih dari korupsi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi para koruptor,” tegasnya.

Kejati Jabar juga berkomitmen untuk mengawasi proyek-proyek strategis yang didanai oleh APBN dan APBD. Mulai dari proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana hibah, semuanya akan berada dalam radar pengawasan Kejati Jabar.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan