Gratifikasi Rp1 Miliar Ditolak, Karna Sobahi Pastikan Tak Ada Suap di Pasar Cigasong

- News
  • Bagikan
Bupati Majalengka terpilih Eman Suherman dan eks Bupati Majalengka Karna Sobahi saat hadir di persidangan kasus pasar Cigasong yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung

HERALD JABAR, BANDUNG – Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, hadir sebagai saksi utama dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Karna secara tegas membantah adanya kerugian negara dan menegaskan bahwa proyek tersebut tidak melibatkan pengalihan aset Pemda Majalengka.

Kesaksian Karna Sobahi

Karna Sobahi menegaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cigasong tidak merugikan keuangan negara. Menurutnya, proyek ini tidak menggunakan sejengkal tanah milik Pemda Majalengka, dan tidak ada dana yang mengalir ke pihak pemerintah daerah.

“Saya bersumpah dalam kesaksian ini, juga saat diperiksa oleh penyidik. Tidak ada sepeser pun uang yang diterima Pemda Majalengka dari proyek ini,” ujar Karna di hadapan majelis hakim.

Karna juga menegaskan bahwa proyek Pasar Cigasong dibatalkan dan tidak pernah terealisasi. Namun, kasus ini justru menarik perhatian nasional dan seolah-olah ada dugaan korupsi besar. “Kasus ini lebih booming dari kasus besar lainnya, padahal proyeknya dibatalkan dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Tolak Gratifikasi dan Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Dalam kesaksiannya, Karna mengungkapkan adanya upaya pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT PGA melalui Andri Nurmawan kepada Aep. Namun, ia dengan tegas memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan. Proses pengembalian uang ini bahkan didokumentasikan sebagai bukti bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima oleh pihak Pemda Majalengka.

“Saya tolak mentah-mentah. Saya perintahkan segera kembalikan dan buatkan laporan pengembalian uang itu. Berdasarkan hasil rekaman, uang sebesar Rp1 miliar itu memang telah dikembalikan,” jelas Karna.
Proyek Pasar Cigasong: Dari Rencana Hingga Batal
Karna menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Cigasong awalnya bertujuan memperbaiki pasar yang sudah tidak layak huni dan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan tersebut mendorong pembentukan tim Bangun Guna Serah (BGS) dengan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah rapat, Sekda berpendapat bahwa membangun Pasar Cigasong dengan APBD tidak memungkinkan. Oleh karena itu, muncullah opsi menggunakan skema BGS,” jelas Karna.
Ia menyebutkan bahwa proses pembentukan tim BGS dilakukan secara kolektif dengan melibatkan tim ahli. Tiga prinsip utama diterapkan dalam kebijakan tersebut, yaitu pengkajian cermat dan teliti, pendampingan dari tim ahli, serta studi banding ke daerah yang telah berhasil menerapkan skema serupa.

Pengawasan dan Proses BGS

Karna juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati terkait BGS mengacu pada SOP yang telah melalui pengkajian oleh berbagai pihak, termasuk pengawasan dari Irsus IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif. Proses ini dilakukan secara bertahap dari Kabag Ekbang, Asda, hingga Sekda sebelum sampai ke meja bupati.

“Saya baru tahu soal tanggal yang dimundurkan setelah diperlihatkan penyidik Kejati Jabar. Saat proses, saya tidak melihat adanya kejanggalan karena semua prosesnya sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku,” jelas Karna.

Poin Penting dari Kesaksian Karna Sobahi

Latar Belakang Proyek: Revitalisasi Pasar Cigasong bertujuan untuk memperbaiki pasar yang tidak layak huni dan tidak menghasilkan PAD.

Skema BGS: Proyek direncanakan menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan skema lelang investasi.

Prinsip Integritas: Proses BGS dilakukan dengan tiga prinsip utama:

Pengkajian cermat dan komprehensif.

Melibatkan tim ahli pendamping.

Studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan skema serupa.

Pengawasan: Proses pengawasan melibatkan Irsus IV Kementerian Dalam Negeri, dengan pengawasan ketat untuk menghindari kekeliruan.

Hasil Proyek:

Proyek dibatalkan dan tidak dilanjutkan.
Tidak ada kerugian negara, baik dari sisi keuangan maupun aset.

Penolakan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan pengembalian uang ke pemberi.

Kesimpulan dari Kesaksian

Dari 11 kali persidangan yang menghadirkan 24 saksi, tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Karna Sobahi menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada suap yang diterima, dan proyek pembangunan Pasar Cigasong dibatalkan. Kesaksian ini bertentangan dengan persepsi publik yang sebelumnya menganggap ada korupsi besar di balik proyek tersebut.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan