Skandal Ganti Rugi Tol Cisumdawu: Saksi Beberkan Manipulasi Rp190 Miliar, Fakta Baru Bongkar Dugaan Rekayasa

- Hukum
  • Bagikan
4 orang saksi mahkota bersaksi untuk terdakw Dadan Megantara di sidang kasus korupsi proyek TOl Cisumdawu yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

HERALD JABAR, BANDUNG — Skandal besar proyek Tol Cisumdawu kembali mengundang perhatian publik. Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024), menghadirkan kesaksian mengejutkan dari saksi mahkota, Mono Igfirly. Pengungkapan fakta baru ini menguatkan dugaan adanya manipulasi perhitungan ganti rugi tanah dari Rp329,7 miliar menjadi Rp190 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Panji Surono, Mono Igfirly, pejabat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membeberkan bagaimana proses manipulasi terjadi. Ia mengaku diminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Roy Andika, untuk membuat simulasi nilai ganti rugi terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara.

“Penyidik bilang paling banter ganti rugi Rp120 miliar. Tapi saya bilang itu tidak mungkin, minimal Rp190 miliar,” ujar Mono di hadapan majelis hakim. Ia mengakui bahwa simulasi tersebut bukan penilaian resmi, melainkan hasil dari diskusi dengan penyidik.

Mono juga mengaku bahwa simulasi ini tidak didasarkan pada data penilaian terbaru. “Penilaian pada 14 November itu hanya simulasi. Kalau mau penilaian benar, perlu risalah, siteplan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan,” ujarnya. Meski begitu, simulasi tersebut justru dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 43 dan 44.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Manipulasi

Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, dengan tegas mempertanyakan keabsahan simulasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa BAP penyidik dan kesaksian Mono di persidangan berbeda.

“Apakah saksi akan mencabut pernyataan soal perhitungan ganti rugi yang ternyata hanya simulasi dan dimasukkan ke dalam BAP?” tanya Jainal.

Mono mengakui bahwa ia diarahkan penyidik untuk membuat simulasi. “Betul!” jawab Mono. Dari pengakuan tersebut, Jainal menyatakan bahwa simulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai ganti rugi. “Simulasi itu tidak bisa dijadikan dasar hukum,” tegasnya.

Finalisasi Laporan Ganti Rugi: Rp329,7 Miliar yang Hilang

Mono juga mengungkapkan bahwa laporan final yang diserahkan ke Panitia Pembebasan Tanah (P2T) mencatat nilai ganti rugi Rp329,7 miliar. Laporan tersebut diserahkan dalam lima rangkap dan diteruskan kepada Kepala P2T, Martin. Tidak ada koreksi atau komplain dari pihak terkait terhadap laporan tersebut.

“Laporan tersebut aman-aman saja. Tidak ada koreksi, komplain, atau sanksi dari P2T. Artinya, nilai Rp329,7 miliar itu sah,” ungkap Mono.

Modus Manipulasi dan Upaya Menurunkan Nilai Ganti Rugi
Kesaksian Mono mengungkap modus yang diduga digunakan untuk menurunkan nilai ganti rugi. Salah satu caranya adalah dengan membuat diskon peruntukan tanah dan mengurangi nilai akibat penggunaan jalan tol. Selain itu, pengenaan pajak perusahaan sebesar 10% juga diterapkan.

Mono juga mengaku melakukan pengecekan langsung terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara. Dari sembilan bidang tersebut, tujuh bidang dimiliki secara pribadi dan dua bidang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Survei lapangan dilakukan untuk memastikan keabsahan lokasi lahan yang diketahui berada di dekat Benteng IPDN.

“Survei lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan. Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa lokasi lahan tersebut tepat berada di Benteng IPDN,” jelas Mono.

Untuk menghitung harga tanah, Mono menggunakan metode ekstraksi, yaitu dengan menghimpun data dari brosur properti yang ada di sekitar lokasi tersebut. Ia mengumpulkan lima tipe properti berbeda untuk menentukan harga rata-rata tanah.

Tidak Ada Komunikasi dengan Dadan Megantara
Jainal memastikan bahwa Mono tidak memiliki komunikasi atau kesepakatan sebelumnya dengan Dadan Megantara. Saat ditanya apakah Mono pernah bertemu, menerima iming-iming uang, atau berkomunikasi dengan Dadan atau pihak yang mewakilinya, Mono dengan tegas menjawab “tidak pernah”.

Curiga Ganti Rugi Dimanipulasi

Kesaksian Mono Igfirly di persidangan memunculkan dugaan bahwa ada upaya rekayasa nilai ganti rugi lahan dari Rp329,7 miliar menjadi Rp190 miliar. Fakta bahwa penyidik meminta simulasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa nilai ganti rugi tersebut sengaja dimanipulasi.

Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menegaskan bahwa simulasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Sementara itu, laporan final menyebut bahwa Dadan seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp329,7 miliar.

Kasus ini terus bergulir dan diwarnai oleh perbedaan pendapat terkait metode penghitungan nilai ganti rugi tanah. Publik kini menanti keputusan majelis hakim dan kemungkinan pengungkapan fakta baru dalam persidangan selanjutnya. Skandal ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa nilai ganti rugi proyek strategis nasional ini.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan