Kontroversi Gugatan Perdata Rp24 Miliar, Aktivis Soroti Ancaman bagi Penegakan Hukum

- Hukum
  • Bagikan
Aktivis Anak Bangsa melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 23 Desember 2024

HERALD JABAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi sorotan setelah gugatan perdata senilai Rp24 miliar diajukan oleh Handrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna dalam perkara No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Gugatan ini memicu aksi protes dari puluhan aktivis yang menyebut gugatan tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Anak Bangsa Peduli Keadilan menggelar aksi unjukrasa di depan PN Bandung, Senin (23/12/2024). Mereka menilai gugatan yang diajukan Handrew, yang sebelumnya terpidana dalam kasus pidana perusakan, sebagai langkah absurd dan sarat intrik hukum.

Sorotan pada Gugatan yang Dinilai Tidak Masuk Akal

Koordinator aksi, Dena Hadyat, menyampaikan bahwa gugatan tersebut bertolak belakang dengan prinsip keadilan. “Bagaimana mungkin pelaku kejahatan yang sudah divonis bisa menggugat pelapor dengan nilai fantastis? Ini tidak hanya mencederai keadilan tetapi juga menciptakan preseden buruk di masa depan,” tegasnya.

Aksi yang diikuti puluhan orang ini berlangsung damai dengan spanduk bertuliskan “Batalkan Gugatan Tak Masuk Akal” dan “Aneh! Pelaku Gugat Korban Miliaran Rupiah.” Aktivis juga mendesak majelis hakim agar menolak gugatan dan mencabut sita jaminan atas tanah serta bangunan milik tergugat.

Latar Belakang

Gugatan ini berawal dari kasus pidana perusakan tembok pagar milik Norman Miguna yang dilakukan oleh Handrew Sastra Husnandar. Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis Handrew bersalah, meskipun hukuman yang dijatuhkan berupa lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan oleh Mahkamah Agung.

Namun, Handrew mengklaim bahwa pelaporan dan pemberitaan kasusnya di media telah merugikan dirinya secara finansial, termasuk pemutusan kontrak kerja sama dengan rekanan bisnisnya. Gugatan ini pun diajukan dengan klaim kerugian hingga Rp24 miliar.

Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Panjaitan, SH., menyebut gugatan ini sebagai upaya tidak berdasar yang mengancam tatanan hukum. “Jika gugatan ini dikabulkan, pelapor kejahatan di masa depan bisa menjadi sasaran gugatan oleh pelaku. Ini sangat berbahaya,” ujar Tomson.

Tomson juga menyoroti penetapan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik kliennya yang bukan bagian dari objek sengketa. “Sita jaminan ini tidak relevan secara hukum. Kami meminta majelis hakim untuk mencabut penetapan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.

Hakim Diminta Menimbang Prinsip Keadilan

Para aktivis juga menyerukan agar hakim memprioritaskan prinsip keadilan dalam mengambil keputusan. “Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Hakim harus netral dan independen,” tambah Dena.

Majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati dijadwalkan akan membacakan putusan pada Selasa, 24 Desember 2024. Perkara ini menjadi perhatian luas karena dianggap dapat menjadi batu uji bagi integritas dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

“Putusan ini akan menentukan arah hukum kita. Apakah keadilan akan tetap menjadi landasan, atau justru gugatan tidak berdasar seperti ini akan dibiarkan mencemari sistem hukum?” pungkas Dena.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan