HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa, 24 Desember 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono ini menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Prof. Dr. Gede Panca Astawa, Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, yang memberikan keterangan signifikan terkait kerugian negara.
Dalam keterangannya, Prof. Gede menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan dapat dibuktikan. “Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang pasti. Jika uang daerah tidak digunakan dan aset seperti tanah masih ada, maka tidak dapat disebut sebagai kerugian negara,” ujarnya di depan majelis hakim.
Potensi Kerugian Bukan Kerugian Nyata
Lebih lanjut, Prof. Gede menjelaskan bahwa potential loss atau potensi kerugian tidak termasuk dalam definisi kerugian negara yang konkret. Menurutnya, jika uang daerah tidak mengalir keluar dan aset tetap ada dalam penguasaan pemerintah, klaim kerugian negara menjadi tidak berdasar.
Isu Penyalahgunaan Wewenang dan Tanggung Jawab Panitia
Sidang juga membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini. Prof. Gede menguraikan bahwa penyalahgunaan hanya bisa dibebankan pada pihak yang memiliki kewenangan langsung. “Tanggung jawab utama ada pada panitia pemilihan mitra yang memahami teknis pelaksanaan. Kepala daerah hanya menindaklanjuti hasil verifikasi yang diajukan panitia,” katanya.
Pernyataan ini mengarahkan perhatian pada mekanisme pengambilan keputusan administratif yang menjadi dasar pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Cigasong.
Backdate dan Legalitas Keputusan
Isu backdate atau pemberian tanggal mundur pada dokumen administrasi juga menjadi sorotan. Prof. Gede menyatakan bahwa selama keputusan tersebut tidak melanggar hukum, backdate dianggap sebagai masalah teknis. “Keabsahan keputusan tergantung pada legalitas dan tujuan substansinya, bukan pada teknis tanggal yang digunakan,” jelasnya.
Sidang Berlanjut: Fokus pada Bukti dan Niat
Selain membahas aspek administratif, sidang ini juga meninjau istilah afiliasi yang muncul dalam proses pemilihan mitra proyek. Menurut Prof. Gede, istilah ini lazim digunakan dalam dunia ekonomi dan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran hukum. “Jika tidak ada bukti bahwa afiliasi digunakan secara curang, maka tidak ada alasan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan,” tambahnya.
Sidang ini memberikan perspektif mendalam dari sudut pandang hukum administrasi dan pidana. Para ahli sepakat bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kerugian negara yang nyata maupun bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak revitalisasi Pasar Cigasong terhadap perekonomian lokal.***