HERALDJABAR.ID, Bandung – Satu terdakwa kasus pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dodi diketahui terseret kasus hukum bersama saudaranya, Heri Hermawan Muller, yang berujung kepada sengketa klaim kepemilikan lahan warga Dago Elos, Kota Bandung. Kabar meninggalnya Dodi Rustandi dibenarkan pengacaranya, Jogi Nainggolan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jogi Nainggolan mengatakan, Dodi meninggal pada Selasa (24/12/2024) lalu karena mengalami serangan jantung
“Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia,” katanya, Sabtu (28/12/24) saat dikonfirmasi hari sabtu lalu.
Jogi menyatakan, kliennya itu memang punya riwayat penyakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Wachid Wibowo membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung di Rutan Kebonwaru.
“Betul meninggal. Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024) lalu.
Dodi Rustandi Muller meninggal pada Selasa (24/12/2024). Jasadnya pun sudah dimakamkan pada Rabu (25/12/2024) di wilayah Rancaeken, Kabupaten Bandung.
Wachid memastikan, saudara Dodi yaitu Heri Hermawan Muller saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Yang bersangkutan diketahui masih ditahan karena sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan dititipkan, karena masih dalam proses kasasi. Kalo perlakuan tetap kita perlakukan samadengan terdakwa lainnya tidak ada perlakuan khusus,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Dodi Rustandi Muller dan saudaranya, Heri Hermawan Muller selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jogi Nainggolan mengatakan, proses hukum atas upaya itu hingga sekarang masih berjalan.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses kasasi,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya menjelaskan bahwa kronologi meninggalnya Doddy Rustandi berdasarkan riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung saat almarhum DR di tahan sebagai tahanan titipan.
“Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Status nya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi, ” jelasnya, Senin 30 Desember 2024.
“Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat, ” paparnya.
Surya menambahkan bahwa saat tanggal 21 Desember, almarhum ada keluhan sakit perut, mual pusing dengan diagnosa suspek Gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.
Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya Pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu Pasien langsung dirujuk ke IGD RS. Santo Yusuf dan pukul 16.19 Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit, ” jelasnya.
“Selanjutnya pihak Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga”. pungkasnya.(*)