HERALDJABAR.COM, KAB. SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi tengah memburu seorang pria berinisial CM. Dia terduga telah membakar rumah mantan kekasihnya di Kampung Cikurutug, Rabu, 1 Januari 2025 malam lalu.
Kepala Sub Seksi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia (Kasubsi PIDM) Polres Sukabumi, yakni Ipda Ade Ruli pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas CM dan proses pengejaran sedang berlangsung.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi pun bekerjasama dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cireunghas guna menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, yakni EJ (49), CM sebelumnya telah melayangkan ancaman melalui pesan WhatsApp karena tak menerima hubungannya berakhir.
Ancaman tersebut berisi ungkapan kekecewaan dan niat untuk membakar rumah milik EJ. Bahkan, CM secara spesifik menyebutkan bakal membeli pertalite untuk melakukan aksinya tersebut.
Pada Rabu, 1 Januari 2025 malam, CM pun membakar bagian depan rumah EJ beserta satu set kursi. Beruntung, warga sekitar berhasil memadamkan api dan si jago merah tak sampai merambat ke seluruh bagian rumah.
EJ sendiri telah meninggalkan rumah terlebih dahulu karena takut terhadap ancaman CM. Sehingga, tak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran rumah mantan di Kampung Cikurutug tersebut.
Setelah menerima laporan kasus pengancaman dan perusakan, Polsek Cireunghas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Juga mengumpulkan berbagai barang bukti dan kini tengah berupaya untuk segera menangkap pelaku. (*)