HERALDJABAR. COM, SUMEDANG – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli meminta Kepala OPD, Para Camat dan Kepala UPTD, Kepala Sekolah tidak lagi menerima tenaga honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Saya himbau agar tidak lagi menerima pegawai honorer secara sepihak tidak lapor kepada Bupati, Sekda. Maka hentikan itu karena melanggar Undang-Undang. Kalau ada yang melakukan itu sudah dipantau oleh BPK. Jadi kalau ada yang melakukan itu berpotensi untuk temuan BPK,” kata Pj Bupati Yudia saat mengikuti ive Zoom Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh di Commad Center PPS, Rabu, (8/1/2025)
Sampai saat ini jumlah tenaga honorer di Sumedang 3.782 orang sudah masuk data base nya BKN. “Datanya dari hasil laporan setiap daerah. Dari hasil data itu dipersilahkan kepada daerah untuk membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Yudia.
Menurutnya, Sumedang membuka 400 formasi untuk PPPK. “Setelah ikut tes P3K kemudian formasi telah terpenuhi maka yang tidak lulus akan diangkat menjadi P3K Paruh Waktu” kata Yudia.
Yudia menyebutkan, honorer yang diangkat menjadi P3K Paruh Waktu syaratnya tercatat di BKN. “Itulah yang saat ini dibahas. Supaya semua honorer yang memenuhi syarat untuk seleksi. Ikut seleksi jangan sampai tidak ikut seleksi. Karena kesempatan ikut seleksi. Lulus menjadi P3K Penuh Waktu dan tidak lulus menjadi P3K Paruh Waktu. Jadi kesempatan ini tiketnya itu dengan ikut seleksi” ujar Yudia.
Yudia menyebutkan, telah memerintahkan Kepala BKPSDM Kab Sumedang Ate Hadan Adi Gunawan untuk secara luas menginformasikan seleksi ini. “Jangan sampai ada yang sudah memenuhi syarat untuk seleksi tidak tau informasi ini. Silahkan informasikan seluas-luasnya,” katanya. *(Benz)