Sidang Tol Cisumdawu: Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, Minta Putusan Bebas

- Hukum
  • Bagikan
Tim kuasa hukum Dadang Setiadi Megantara saat membacakan pledoi nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 9 Januari 2025

HERALD JABAR, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Tol Cisumdawu kembali menjadi pusat perhatian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (9/1/2025), tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara menyampaikan pledoi tegas, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono ini beragendakan pembelaan dari lima terdakwa, termasuk Dadan Setiadi, pemilik sembilan bidang tanah yang terkena proyek jalan Tol Cisumdawu seksi 1. Kuasa hukum terdakwa, yang diketuai oleh Jainal Riko Frans Tampubolon, SH, mengkritik dakwaan JPU sebagai cacat hukum dan tidak sesuai fakta persidangan.

Pledoi Terdakwa: Dakwaan JPU Tidak Memiliki Dasar Hukum

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa poin utama untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepada Dadan Setiadi:

  1. Unsur “Setiap Orang” Tidak Terpenuhi
    Menurut kuasa hukum, JPU mencampuradukkan status terdakwa sebagai individu dan direktur PT Prista Raya. “Penuntut umum gagal memahami perbedaan antara subjek hukum manusia dan korporasi. Ini menjadikan dakwaan cacat secara hukum,” jelas Tampubolon.
  2. Unsur “Melawan Hukum” Tidak Terbukti
    Berdasarkan fakta persidangan, proses pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur yang sah, termasuk melalui Surat Keputusan Gubernur dan izin lokasi. “Semua proses berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran hukum,” tambahnya.
  3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri” Tidak Ada Bukti
    Dana ganti rugi sebesar Rp 190 miliar yang menjadi objek perkara masih dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang. “Tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima uang atau menikmati kemewahan seperti yang dituduhkan,” kata kuasa hukum.
  4. Unsur “Merugikan Keuangan Negara” Tidak Terpenuhi
    Kuasa hukum mempertanyakan validitas metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jaksa gagal menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti,” tegas Tampubolon.

Kritik Keras Terhadap Jaksa

Dalam pledoi, tim kuasa hukum menyebut dakwaan JPU tidak hanya lemah tetapi juga bertentangan dengan fakta di lapangan. “Jaksa tidak memahami aturan pengadaan tanah dan proses pembebasan lahan, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak berdasar,” ujar Tampubolon.

Selain itu, mereka menyoroti perubahan penetapan lokasi (penlok) proyek Tol Cisumdawu sebanyak tujuh kali sejak 2005 hingga 2019. Menurut kuasa hukum, perubahan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan proyek dan sepenuhnya sah secara hukum.

Permohonan Putusan Bebas

Di akhir pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada Dadan Setiadi. “Kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, serta memulihkan hak dan martabatnya seperti sediakala,” ujar Tampubolon.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pembebasan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Jatinangor, Sumedang. Jaksa mendakwa lima terdakwa, termasuk Dadan Setiadi, melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan dugaan merugikan negara hingga Rp 190 miliar.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa dana ganti rugi masih berada di pengadilan dan belum dicairkan, serta proses pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur. Hal ini menjadi dasar pembelaan tim kuasa hukum untuk membantah tuduhan JPU.

Dalam sidang sebelumnya yakni tanggal 3 Januari 2025, kelima terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan lama tuntutan yang berbeda. Dadan Setiadi Megantara paling tinggi yakni 7 tahun penjara sementara yang lainnya 6 tahun penjara.

Sidang Berikutnya

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU. Perkembangan kasus ini terus dinantikan, mengingat proyek Tol Cisumdawu merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional yang sangat penting untuk mendukung konektivitas di Jawa Barat.***

Stay connect With Us :
Editor: Redaksi Jabar
  • Bagikan