Sidang Kasus Rp 100 Miliar: Keterangan Saksi Dituding Penuh Inkonsistensi, Pembelaan Terdakwa Siap Ungkap Fakta Baru

- Hukum
  • Bagikan
Tjindrawati Halim saat menjadi aksi di kasus penipuan RP 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung

HERALD JABAR, BANDUNG – Persidangan kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/1). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tuty Haryati, saksi Tjindriawaty Halim—istri pelapor The Siauw Thjiu—menyampaikan keterangan yang dianggap penuh kejanggalan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Tjindriawaty, yang juga menjabat sebagai komisaris PT Sinar Runnerindo, memaparkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa dengan total nilai Rp 100.138.885.100 telah dicairkan dan masuk ke rekening pribadinya. Namun, tim penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, mengklaim terdapat kelebihan pencairan dana sebesar lebih dari Rp 1 miliar dibandingkan dengan jumlah uang yang sebenarnya ditransfer ke rekening terdakwa.

“Kami akan membuktikan fakta ini dalam pembelaan mendatang. Jika benar ada kelebihan pencairan, maka tuduhan ini kehilangan relevansinya,” tegas Yopi.

Inkonsistensi Keterangan Saksi

Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi, yang dianggap bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Nomor 41, saksi disebut mengetahui detail transaksi dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui dan bahkan tidak menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi berubah-ubah. Di BAP, ia memahami detail proses transaksi, tetapi di persidangan, ia lebih banyak mengatakan lupa. Perbedaan keterangan ini mencapai nominal hingga Rp 60 miliar,” ujar Randy, anggota tim penasihat hukum.

Saksi juga mengaku tidak pernah datang langsung ke bank untuk mencairkan cek, yang memicu dugaan bahwa pencairan dilakukan oleh pihak lain. Hal ini semakin menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian yang diberikan.

Alur Dana yang Bermasalah

Dalam kesaksiannya, Tjindriawaty mengklaim bahwa pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa, yang disebutnya tidak memiliki dana cukup untuk memenuhi nominal transaksi. “Dia meminta agar saya menalangi dulu agar tidak diblacklist,” ujar Tjindriawaty. Namun, saksi tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait alur masuk dan keluar dana dari rekening yang digunakan.

Kredibilitas Saksi Dipersoalkan

Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa sebagian besar keterangan saksi didasarkan pada informasi dari suaminya, bukan dari pengamatan langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kredibilitas saksi dalam memberikan keterangan yang relevan dan dapat dipercaya.

“Saksi bahkan tidak tahu siapa yang mencairkan cek tersebut, padahal proses pencairan harus dilakukan langsung di bank,” ujar Randy.

Polemik Bukti Akta dan Cek

Selain inkonsistensi kesaksian, tim kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dinilai sinkron dengan transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detail terkait dokumen tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar menjadi bagian dari tuduhan.

Sidang Berikutnya: Momentum Penting untuk Terdakwa

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian tambahan dari saksi verbal lisan. Tim penasihat hukum terdakwa optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kasus ini.

“Jika kelebihan pencairan cek dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa dapat dibuktikan, maka tuduhan terhadap klien kami menjadi tidak relevan,” pungkas Yopi.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan