Eks Pj Bupati KBB, dan Irfan Nur Alam, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Dituntut Berat, 4,5 Tahun Penjara: Ini Alasan Jaksa

- Hukum
  • Bagikan
Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Pj Bupati KBB Arsan Latief, anak eks bupati Majalengka Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan

HERALD JABAR, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi sorotan. Tiga terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam (anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Pj Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT PGA), dituntut hukuman berat, yakni 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung Senin 13 Januari 2025, JPU menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Proyek senilai Rp7,5 miliar yang digagas dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan fasilitas publik di Majalengka. Namun, proyek tersebut gagal dilaksanakan akibat pengunduran diri PT Purna Graha Abadi (PGA) sebagai pemenang tender. Meski proyek batal, tindak pidana korupsi tetap ditemukan dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang dan peraturan koruptif.

Alasan Jaksa Tuntut Berat

Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa:

  1. Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi: Terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Sikap Tidak Kooperatif: Ketiga terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
  3. Merusak Kepercayaan Publik: Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra pemerintah daerah Kabupaten Majalengka.
  4. Kerugian Besar: PT Purna Graha Abadi mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar akibat tindakan terdakwa.
  5. Penyalahgunaan Wewenang: Para terdakwa terbukti membantu pegawai negeri membuat peraturan yang berbenturan dengan regulasi lebih tinggi, yang akhirnya merusak tata kelola pemerintahan.
  6. Tidak Ada Hal Meringankan: Dalam kasus ini, JPU menyatakan tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Pasal yang Menjerat Para Terdakwa

JPU menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar sejumlah pasal:

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif dikenai Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi Nurmawan dikenai Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Ketua majelis hakim Panji Surono menyatakan bahwa pembacaan replik dan duplik dijadwalkan pada Selasa dan Rabu, sementara putusan akan disampaikan pada Kamis (23/1/2025).

“Kami akan mempercepat proses persidangan mengingat masa tahanan para terdakwa,” ujar Panji Surono.

Kasus yang Membelah Opini Publik

Kasus ini menuai beragam opini dari masyarakat. Beberapa saksi di persidangan mengungkap bahwa proyek tidak menyebabkan kerugian negara karena tidak jadi dilaksanakan. Bahkan, uang sebesar Rp1 miliar yang sempat diterima telah dikembalikan kepada pemberi.

Namun, jaksa bersikeras bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan merusak tata kelola pemerintahan. Publik kini menanti putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan keadilan.***

Stay connect With Us :
Editor: Redaksi Jabar
  • Bagikan