HERALDJABAR.ID, BANDUNG – Forum Komunikasi Mahasiswa Bandung Barat mengkritik tajam pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Bandung Barat, Dona Ahmad Muharam, di sejumlah media masa yang menyatakan jika gugatan sengketa Pilkada Bandung Barat di.MK yang dilayangkan paslon Hengky-Ade, tidak berdasar dan subjektif.
Menurut mahasiswa, pernyataan Dona yamg juga Wakil Ketua P di media massa, terkesan mendahului hakim, tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
”Pernyataanya merupakan penggiringan opini kepada masyarakat, bahkan terdengar tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan tersebut terlebih dilontarkan oleh anggota dewan, yang seharusnya memberi contoh,” ungkap Koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Bandung Barat Eko Budi.
Mahasiswa Unpad ini mengatakan, pernyataan Dona merupakan preseden buruk sikap anggota dewan yang mengolah opini di masyarakat ketika Yudikatif sedang bersidang dan seakan melihatkan pendekatan kekuasaan.
Pengamat Politik Universitas Sunan Gunung Djati Rahmayanti, mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada harus menghormati proses hukum yang tengah bergulir di MK. Jangan ada penekanan terlebih penekanan kekuasaan.
Dalam pernyataannya, Dona menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Namun, ia menilai gugatan yang diajukan paslon 3 lebih banyak berisi opini tanpa dasar hukum yang kuat.
“Apa yang disampaikan paslon 3 terkait dugaan kepada Mendes PDT dan Raffi Ahmad hanyalah opini subjektif yang tidak berdasar. Bagaimana mungkin hanya karena menyebut kata ‘dua’, seseorang disimpulkan mendukung paslon nomor 2? Ini sangat absurd,” kata Dona.