HERALDJABAR.COM, CIANJUR – Dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus bentrokan antar kelompok motor telah menyerahkan diri. Inisial keduanya adalah M dan AI yang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cianjur dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kejadian bermula ketika dua kelompok motor terlibat aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua luka-luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengonfirmasi, pelaku A menyerahkan diri terlebih dahulu. Tepatnya pada Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 22:00 WIB, lalu pelaku M pada Senin, 13 Januari 2025 siang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M berperan sebagai joki motor yang mengejar korban. Sedangkan, pelaku A membonceng sambil membawa senjata tajam dan ikut mengejar korban,” ungkapnya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Saat ini, pelaku yang merupakan DPO kasus bentrokan motor masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Cianjur. AKP Tono Listianto pun mengatakan, terdapat lima pelaku bawah umur yang turut mengikuti proses serupa.
“Dari keenam pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur. Termasuk DPO yang sudah menyerahkan diri itu juga tercatat sebagai pelajar,” tuturnya.
Pelaku terjerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Akibatnya, baik M maupun A kini terancam mendekam di balik jeruji besi (penjara) selama 15 tahun. (*)