HERALDJABAR.COM, SUKABUMI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi berhasil mengungkap jejak pelarian seorang asisten rumah tangga (ART) yang berinisial EH.
ART berusia 34 tahun tersebut telah mencuri dan membawa kabur perhiasan milik majikannya yang taksiran nilainya sebesar Rp 750 juta.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 di sebuah hunian Perumahan Pesona Panrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Polresta (Kapolresta) Sukabumi, AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH nekat mencuri perhiasan emas, berlian dan sejumlah barang berharga yang lainnya.
Rupanya, sang ART memanfaatkan situasi ketika majikan atau pemilik rumah sedang bekerja untuk mencuri perhiasan yang tersimpan di dalam kamar.
“Pelaku mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam kamar saat rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
AKBP Rita Suwadi pun menambahkan, EH menggunakan modus menukar perhiasan asli dengan imitasi untuk dapat mengelabui sang majikan.
“Pelaku menukar perhiasan asli yang dicuri dengan perhiasan tiruan atau imitasi,” tutur Kapolresta Sukabumi.
Akibat perbuatannya, EH terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar, termasuk di rumah sendiri. (*)