Vonis Hakim Tipikor Bandung di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu: Mantan Direktur PT Prista Raya Divonis 4 Tahun 8 Bulan

- Hukum
  • Bagikan
Hakim Pengadilan TIpikor Bandung saat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek tol Cisumdawu

HERALD JABAR, BANDUNG – Kasus korupsi proyek strategis nasional Tol Cisumdawu memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis kepada H. Dadan Setiadi Megantara, mantan Direktur PT Prista Raya, yang terbukti bersalah dalam pengadaan tanah untuk proyek tersebut. Dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Suron, Dadan dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kerugian negara mencapai Rp139 miliar. Vonis dibacakan Kamis 16 Januari 2025.

Rincian Vonis untuk Dadan Setiadi

Majelis hakim memutuskan sejumlah hukuman untuk Dadan, yaitu:

  1. Pidana penjara 4 tahun 8 bulan.
  2. Denda Rp200 juta, subsider kurungan 4 bulan jika tidak dibayar.
  3. Uang pengganti sebesar Rp130 miliar, yang dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp139 miliar untuk disita dan dirampas masuk ke kas negara.
  4. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman.
  5. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hukuman Bagi Terdakwa Lain

Selain Dadan, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini:

Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN),

Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN),

Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan

Uyun Jaelani (Kepala Desa Cilayung).

Keempatnya dijatuhi hukuman:

  1. Pidana penjara 4 tahun.
  2. Denda Rp200 juta, subsider kurungan 4 bulan jika tidak dibayar.
  3. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Modus Manipulasi Harga Tanah

Dalam putusan itu, hakim yang diketuai oleh Panji Surono menyatakan kasus ini bermula dari pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu pada 2005. Dadan membeli tanah dari pemilik asli yang berada dalam area tol dan menjadikannya aset perusahaan dengan tujuan menaikkan harga.

Berdasarkan keterangan ahli, nilai ganti rugi tanah seharusnya Rp190 miliar, namun oleh terdakwa dinaikkan menjadi Rp329,7 miliar melalui manipulasi data bersama pihak terkait. Uang pembayaran ini disalurkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp139 miliar.

“Kelebihan pembayaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi keuntungan pribadi bagi terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkap hakim dalam sidang.

Pelanggaran Hukum Terbukti

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar:

Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,

Peraturan Menteri Agraria, dan

Peraturan Presiden terkait pengadaan tanah.

Unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum juga terbukti, mengingat manipulasi harga tanah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Uang Pengganti dan Aset Negara

Hakim memutuskan uang pengganti sebesar Rp130 miliar disita untuk negara. Sisa dana konsinyasi di rekening PN Sumedang senilai Rp190 miliar akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, mengingat tanah yang terlibat telah resmi menjadi milik negara setelah peresmian tol oleh Presiden Jokowi pada Juli 2023.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penasehat hukum Dadan serta para terdakwa lainnya menyatakan akan mempertimbangkan banding atas putusan ini.***

Stay connect With Us :
  • Bagikan