Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras dari Aceh Utara, Tangkap 1 Tersangka!

- Jabar, Kriminal
  • Bagikan
Polres Garut menangkap MY (22), tersangka jaringan peredaran obat keras tanpa izin dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. (HO Polda Jabar)
Polres Garut menangkap MY (22), tersangka jaringan peredaran obat keras tanpa izin dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. (HO Polda Jabar)

HERALDJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Seorang pengedar berinisial MY yang berusia 22 tahun tertangkap di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Cirrum, Kelurahan Muara Sanding. Pria asal Kabupaten Aceh Utara tersebut tertangkap pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu, sekira pukul 12:00 WIB.

Personel Polres Garut pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 200 butir tablet yang kuat dugaannya merupakan jenis Tramadol. Lalu 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang dan gawai (handphone).

Ada pula penemuan bukti percakapan yang mengarah kepada keterlibatan tersangka MY dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Bang Boy yang kini masih dalam pencarian.

MY mengaku mendapatkan tugas untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan. Juga untuk makan harian sebesar Rp 70.000 selama dua pekan terakhir terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka mengatakan, tak mempunyai izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian. Bahkan, obat-obatan miliknya tak terbeli secara sah, melainkan penyerahan dari Bang Boy.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lanjut.

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini,” ungkapnya.

Pelaku pun terjerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023. Produk hukum itu memuat tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

“Kami juga tengah berupaya menangkap Bang Boy yang menjadi terduga otak dari peredaran obat keras tersebut,” pungkas AKP Usep Sudirman. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan