HERALDJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal. Yang mana, telah telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Personel pun mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang. Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, tambang ilegal tersebut telah merugikan negara hingga hampir Rp 1 triliun.
Kombes Pol Aldi Subartono menambahkan, pihaknya menduga ketujuh pelaku tersebut telah menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan. Lalu mereka mengolahnya dengan menggunakan berbagai bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.
“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin dan menjual hasil tambangnya ke pengepul lalu kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai 143 juta rupiah dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kapolresta Bandung menambahkan, jaringan tersebut mempunyai sistem yang cukup rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan dan menjual hasil tambang ke pengepul yang sudah mereka tentukan.
“Para pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” ujarnya.
Taksiran perputaran uang dari tambang ilegal tersebut mencapai Rp 200 juta per hari atau sekitar Rp 6 miliar per bulan. Bahkan, dapat mencapai Rp 72 miliar dalam satu tahun aktivitas. Dengan perhitungan tersebut, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Polresta Bandung Ambil Langkah Tegas
Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, kasus tersebut baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal. Namun setelah adanya informasi dari warga, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Polresta Bandung menegaskan, pemerintah daerah maupun aparat keamanan bakal mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kami ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Kapolresta Bandung.
Para tersangka terjerat Pasal 158 Junto Pasal 35, Pasal 161 Junto Pasal 35 Ayat 3 Huruf C dan G. Serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan tersebut tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana, telah mendapat pembaharuan melalui UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja. (*)