EDITORJABAR.ID, Indramayu – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu ( STI ) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Jalan Golf No. 1, Jawa Barat pada hari Kamis 16 Januari 2025 lalu.
Aksi ini menuntut BPN untuk segera merealisasikan Reforma Agraria yang dinilai mangkrak sejak lama.
Damuri, Ketua Serikat Tani Indramayu, menegaskan bahwa pemerintah, khususnya BPN, telah gagal menjalankan program Reforma A graria di wilayah Indramayu.
“Pemerintah sudah memiliki program Reforma Agraria sejak dulu, tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi atau implementasi sama sekali di Indramayu, bahkan untuk pendataan saja tidak di lakukan ‘ ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.
Damuri mendesak BPN Indramayu untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Indramayu.
Damuri menambahkan, bahwa wilayah lain seperti di Cilacap sudah ditindak lanjuti dari BPN sementara di Indramayu program tersebut terhenti.
Dirinya juga mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai hanya diam, dan tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Harapan kami, BPN bekerja untuk rakyat, bukan hanya berdiam diri. Jika mereka tetap tidak peduli, kami siap melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Damuri.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono yang juga tokoh Kabupaten Indramayu, menilai bahwa perihal GTRA (gugus tugas reforma agraria) di Indramayu sudah berjalan.
“Sudah berjalan, melalui Perhutanan Sosial,” jelas Ono saat dihubungi, Senin 20 Januari 2025.
Ono menambahkan, bahwa untuk perhutanan sosial itu khusus bagi petani yang menggarap lahan Perhutani.
“Kalau lahan Perhutani sudah ya, ” paparnya.
Dirinya menegaskan, bahwa petani yang demo ke BPN Indramayu Kamis pekan lalu, tidak secara spesifik menyebutkan lahan GTRA di Indramayu di wilayah kecamatan mana dan berstatus lahan apa.
“Yang mereka tuntut lahan dmana, saya juga belum cek dan belum tahu. Ini perlu diperjelas, ” paparnya.
Dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Jabar menegaskan, bahwa perihal GTRA jika terjadi di lahan hutan maka program nya bernama KHDPK.
“Jika dikawasan Hutan maka programnya adalah KHDPK, program ini merupakan penyempurnaan dari Program Perhutanan Sosial, ” pungkas Ono yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Saat Dikonfirmasi ke Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar meminta media langsung menanyakan ke Kabid yang menangani GTRA.
“Waalaikumsalam, Nanti saya share nomor Kabid yg menangani masalah tersebut ya Mas, ” jelas Kakanwil BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar, Senin 20 Januari 2025 melalui pesan aplikasi whatsapp.
Lalu Kakanwil BPN Jabar mengirimkan nomor handphone Kabid Penataan di Kanwil BPN Jabar yang bernama Andi Kadandio.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Penataan Kanwil BPN Jabar, perihal tuntutan dari Serikat Tani Indramayu kamis lalu, menjelaskan bahwa dirinya masih melakukan penelusuran.
“Untuk konfirmasi nya paling hari rabu, karena saya baru ke kantor. Perihal apa yang menjadi tuntutan dari Serikat Tani di Indramayu itu akan kami konfirmasi dulu ke Kantah Indramayu, agar tidak salah objeknya, mohon waktunya, ” jelas Kabid Penataan Kanwil BPN Jabar Andi Kadandio.(*)