HERALDJABAR.COM, SUBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mendampingi dua kementerian. Itu saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang yang berhasil memecahkan rekor MURI.
Kedua kementerian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), yakni Tito Karnavian. Juga Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yaitu Imran.
Pj Gubernur Jabar mendampingi kunjungan kerja (kunker) dari kementerian tersebut yang berfokus kepada implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Termasuk meninjau progres percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada kesempatan tersebut, turut terlaksana simulasi penerbitan dokumen PBG bagi MBR dengan mencatatkan waktu yang hanya 16 menit 33 detik. Sehingga, menjadikan MPP Kabupaten Subang sebagai pemegang rekor MURI untuk proses penerbitan PBG bagi MBR tercepat.
Langkah inovatif tersebut merupakan dukungan nyata terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Mendagri RI, Tito Karnavian pun mengapresiasi percepatan layanan di Kabupaten Subang yang mendukung program hunian layak bagi MBR. Sekaligus menegaskan pentingnya kebijakan perumahaan rakyat, termasuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 0%.
“Kebijakan ini adalah amanat presiden dengan Kementerian PKP sebagai leading sector. Kemendagri mendukung penuh, termasuk percepatan PBG yang hari ini terbukti bisa terselesaikan kurang dari empat jam. Saya berterima kasih kepada Kabupaten Subang, Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) dan Pj Gubernur Jabar,” ungkapnya.
Hanya saja, Mendagri Tito Karnavian turut memberikan catatan penting agar pelayanan cepat tersebut bukan hanya seremonial, melainkan benar-benar dapat terlaksana.
“Saya apresiasi kecepatan ini, tetapi jangan hanya karena ada saya. Proses ini harus tetap cepat meski tanpa pengawasan langsung,” tuturnya. (*)