HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung memanas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mengejutkan untuk Maya Andriyati. PNS Majalengka yang semula hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa, divonis jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
Keputusan ini membuat publik geram dan mendesak agar Maya langsung ditahan, seperti tiga terdakwa lainnya yang sudah digiring ke mobil tahanan usai sidang.
Vonis Berat untuk Maya, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Hakim Panji Surono, Ketua Majelis Hakim, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Vonis ini bahkan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya, yakni:
Andi Nurmawan, mantan kuasa direktur PT PGA,
Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi,
Arsan Latif, pejabat Kemendagri dan mantan Pj Bupati Bandung Barat.
Ketiga terdakwa tersebut juga divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Maya yang sempat dianggap sebagai saksi kunci yang membuka kasus ini justru mendapat vonis yang sama beratnya. Hal ini membuat ruang sidang dipenuhi sorakan dari pengunjung yang meminta keadilan.
Publik Desak Penahanan Maya
Kekesalan publik memuncak setelah mengetahui Maya belum langsung ditahan. Salah satu pengunjung sidang berteriak, “Maya juga harus ditahan, dia kan divonis empat tahun!”
Namun, jaksa menjelaskan bahwa Maya selama ini tidak dalam status tahanan, sehingga proses penahanan tidak langsung dilakukan.
Hakim Gunakan Pasal Alternatif yang Lebih Berat
Majelis hakim menggunakan pasal alternatif dalam dakwaan jaksa, yaitu Pasal 12 B UU Tipikor, untuk menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP untuk Irfan, Maya, dan Arsan, serta Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor untuk Andi Nurmawan.
Rincian Vonis untuk Para Terdakwa
- Maya Andriyati: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 1 bulan kurungan).
- Andi Nurmawan: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Irfan Nur Alam: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Arsan Latif: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terdakwa dan Jaksa Pikir-Pikir
Baik jaksa maupun keempat terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. Drama di persidangan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi Pasar Cigasong bukan hanya tentang kejahatan keuangan, tetapi juga tentang keadilan yang dinanti-nantikan publik.***