HERALDJABAR.COM, BANJAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Soni Harison mengambil Sumpah/Janji Anggota BPD Antar Waktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wirayudha, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Bhira Tawado dikukuhkan sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026 menggantikan Redi Riandi yang telah berpulang pada 11 November 2024.
Almarhum merupakan Anggota BPD Desa Jajawar Periode 2018-2026 yang juga merupakan Ketua BPD Desa Jajawar.
Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat yang disaksikan secara langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjar.
Penjabat Wali Kota Banjar, Soni Harison mengaku sangat kehilangan dengan berpulangnya Redi Riandi yang juga merupakan Ketua BPD Jajawar.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya almarhum. Kami merasa kehilangan, di mana almarhum juga adalah Ketua BPD Jajawar Masa Keanggotaan 2018-2026. Semoga segala amal baiknya mendapatkan pahala yang setimpal, segala dosanya diampuni Allah SWT, serta keluarga diberi ketabahan dan kesabaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Banjar juga mengucapkan selamat kepada Bhira Tawado yang telah dikukuhkan sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026.
Menurutnya, Anggota BPD Antar Waktu Desa Jajawar merupakan keterwakilan wilayah memperoleh suara terbanyak berikutnya yang mempunyai fungsi serupa.
“Ada tiga fungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Mengingat begitu pentingnya fungsi BPD tersebut, maka diharapkan anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri,” tegas Pj. Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Soni Harison dengan didampingi oleh Ketua BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis, santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum sebesar Rp 42 juta. (*)